Sandra Dewi Ngotot 88 Tas Mewah yang Disita Kejagung adalah Hasil Endorse
Artis Sandra Dewi memprotes 88 tas mewah yang disita Kejagung bersikeras bahwa tas yang disita oleh Kejaaksaan Agung gagara kasus korupsi timah suaminya, Harvey Moeis. Sandra Dewi menyebut tas-tas itu adalah hasil endorse sehingga tidak sepatutnya disita menjadi barang bukti kasus korupsi Harvey.
Dilansir CNBC, lawyer Harvey Moeis, Harris Arthur Hedar menjelaskan bahwa 88 tas branded yang disita Kejagung tersebut tidak tersangkut kasus perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam komoditas timah tahun 2015-2022.
"Itu hasil yang didapat dari hasil keringat ibu SD yang telah diklarifikasi oleh penyidik. Bahwasannya itu memang benar didapat dari hasil endorse ya," ungkap Harris saat ditemui di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Senin, (22/7/2024).
Sandra Dewi disebut mengaku keberatan atas penyitaan barang pribadi yang diklaim adalah hasil kerjanya sendiri.
"Pastinya beliau keberatan, tapi karena beliau kooperatif, beliau bilang nggak apa-apa kita buktikan di pengadilan," terang Harris.
Tas itu cuma bagian kecil yang disita karena Kejagung juga menyita 8 kendaraan yang bisa dibilang sangat mewah.
Rincian kendaraan roda empat mahal itu tak lain adalah 2 unit Ferrari, 1 Mercy, 1 Porsche, 1 Rolls Royce, 1 Mini Cooper, 1 Lexus dan 1 Vellfire. Adapun mobil Mini Cooper tersebut berpelat nomor B 883 SDW.
Terkait mobil dengan pelat berinisial Sandra Dewi, Harris menyatakan bahwa mobil yang disita memang pemberian Harvey untuk sang istri.
"Semua mobil tidak ada atas nama ibu Sandra Dewi. Cuma itu memang pemberian dari Pak HM," urainya.
Sejauh ini, Harris mengaku pihaknya sudah menyiapkan bukti yang cukup untuk persidangan. Diketahui, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Harli Siregar, secara resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti korupsi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan pada hari ini, Senin (22/7/2024).
Kejagung melimpahkan dua tersangka perkara timah, yaitu Harvey Moeis dan Helena Lim, beserta alat buktinya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Harli merinci barang bukti yang disita dari tersangka Harvey dan ikut dilimpahkan ke Kejari untuk menjadi tanggung jawab jaksa penuntut umum (JPU). Penyerahan barang bukti tersebut dilakukan secara fisik, serta elektronik elektronik, serta sejumlah dokumen.
(kmb/kmb)