Eksepsi Ditolak, Begini Tanggapan Pihak Yudha Arfandi

Eksepsi Yudha Arfandi atas perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap anak Tamara Tyasmara, Dante, ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sidang akan dilanjutkan pada pokok perkara dengan mendengarkan keterangan saksi dari kedua belah pihak.
Daliun Sailan, kuasa hukum Yudha Arfandi, dengan santai menanggapi penolakan tersebut. Pihaknya akan menyampaikan pembelaan dalam sidang berikutnya.
"Dari pihak yang bersalah juga ada beberapa pilihan, banyak orang meninggal tapi kualifikasinya, ada orang dibunuh memang kan maksudnya membunuh, ada orang mati tapi maksudnya si pelaku untuk menyakiti sehingga mati," kata Daliun Sailan saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (22/7) dilansir dari detikcom.
Pihak Yudha Arfandai membantah soal motivasi dugaan membunuh Dante.
"Kalau jaksa akan membuktikan motivasinya karena nggak direstuin, kita juga punya bukti untuk bantah itu," tutur Daliun Sailan.
Sidang akan dilanjutkan pada Senin (29/7) dan Kamis (1/8) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Majelis hakim meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan kuasa hukum terdakwa untuk menyiapkan saksi-saksi yang akan dihadirkan dalam sidang mendatang.

Tamara Tyasmara Sibukkan Diri dengan Bekerja agar Tak Teringat Mendiang Dante
Jumat, 28 Feb 2025 23:00 WIB
Rindu Dante, Tamara Tyasmara: Tahun Ini Berasa Banget, Lebih Berat
Jumat, 28 Feb 2025 17:00 WIB
Yudha Arfandi Divonis 20 Tahun Penjara, Tamara Tyasmara: Harusnya Lebih Berat
Rabu, 29 Jan 2025 23:00 WIB
Banding Ditolak, Yudha Arfandi Tetap Dihukum 20 Tahun Penjara Atas Kematian Dante
Selasa, 28 Jan 2025 16:30 WIBTERKAIT