Eksepsi Ditolak, Begini Tanggapan Pihak Yudha Arfandi

Yogi Alfian | Insertlive
Senin, 22 Jul 2024 18:15 WIB
Yudha Arfandi memperagakan adegan menenggelamkan kepada Dante, anak Tamara Tyasmara. Eksepsi Ditolak, Begini Tanggapan Pihak Yudha Arfandi (Foto: Yudha Arfandi memperagakan adegan menenggelamkan kepada Dante, anak Tamara Tyasmara. (Kurniawan/detikcom))
Jakarta, Insertlive -

Eksepsi Yudha Arfandi atas perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap anak Tamara Tyasmara, Dante, ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sidang akan dilanjutkan pada pokok perkara dengan mendengarkan keterangan saksi dari kedua belah pihak.

Daliun Sailan, kuasa hukum Yudha Arfandi, dengan santai menanggapi penolakan tersebut. Pihaknya akan menyampaikan pembelaan dalam sidang berikutnya.

"Dari pihak yang bersalah juga ada beberapa pilihan, banyak orang meninggal tapi kualifikasinya, ada orang dibunuh memang kan maksudnya membunuh, ada orang mati tapi maksudnya si pelaku untuk menyakiti sehingga mati," kata Daliun Sailan saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (22/7) dilansir dari detikcom.

ADVERTISEMENT

Pihak Yudha Arfandai membantah soal motivasi dugaan membunuh Dante.

"Kalau jaksa akan membuktikan motivasinya karena nggak direstuin, kita juga punya bukti untuk bantah itu," tutur Daliun Sailan.

Sidang akan dilanjutkan pada Senin (29/7) dan Kamis (1/8) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Majelis hakim meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan kuasa hukum terdakwa untuk menyiapkan saksi-saksi yang akan dihadirkan dalam sidang mendatang.

(yoa/fik)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER