Diduga Bawakan Lagu Tanpa Izin dan Ubah Lirik, Hetty Koes Endang Disomasi
Hetty Koes Endang diduga telah membawakan lagu tanpa izin. Bahkan, ia juga disebut mengubah lirik lagu yang bertajuk Kasih tersebut.
Tudingan tersebut dilontarkan oleh Richard Kyoto, pencipta lagu Kasih. Dilansir dari Detikpop, Richard Kyoto menyebut kejadian itu terjadi pada tahun 2015 saat Hetty Koes Endang menggelar konser di Malaysia bersama Siti Nurhaliza.
"Hetty Koes Endang tanpa hak dan secara melawan hukum telah menyanyikan lagu Kasih ciptaan Richard Kyoto dengan mengubah lirik lagu tersebut pada Konsert Satu Suara Volume 2 yang dilaksanakan di Istana Budaya, Kuala Lumpur, Malaysia tanggal 7 dan 8 November 2015," ucap Purwadi, kuasa hukum Richard Kyoto, saat menggelar konferensi pers di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Selasa (16/7).
Richard Kyoto juga protes lantaran dalam cover DVD yang mendistribusikan ulang konser Hetty Koes Endang tersebut, lagu Kasih diklaim sebagai ciptaan musisi Malaysia, Mohd Nasir Bin Mohamed.
"Dalam Cover DVD Konser Satu Suara Volume 2 tersebut, lagu Kasih yang dinyanyikan oleh Hetty Koes Endang ternyata telah diklaim sebagai ciptaan musisi Malaysia yang bernama Mohd Nasir Bin Mohamed," ungkapnya.
Richard Kyoto baru mengetahui lagu ciptaannya dibawakan tanpa izin dan juga liriknya diubah pada tahun 2023 lalu.
"Richard Kyoto baru mengetahui bahwa lagu Kasih ciptaanya tersebut diklaim sebagai ciptaan Mohd Nasir Bin Mohamed dan telah diubah liriknya oleh Hetty Koes Endang setelah menyaksikan tayangan dalam DVD Konser Satu Suara Volume 2 yang dibelinya melalui ecommerce pada Desember 2023," tutur Purwadi.
Richard Kyoto sebelumnya telah melayangkan somasi sebanyak tiga kali kepada Hetty Koes Endang. Namun somasi tersebut tidak ditanggapi oleh Hetty Koes Endang.
Akhirnya Richard Kyoto melayangkan somasi terbuka dengan tenggat waktu 7X24 jam kepada Hetty Koes Endang.
"Kami menyampaikan somasi secara terbuka paling lambat 7 hari supaya pihak Hetty dan pihak-pihak terkait segera dapat mempertanggungjawabkan perbuatan secara hukum," ujar kuasa hukum Richard Kyoto.
Hetty Koes Endang pun diduga telah melanggar Pasal 5 dan Pasal 9 UU Hak Cipta dimana pelanggaran atas pasal tersebut diatur dalam Pasal 113 Ayat (2) UU Hak Cipta dan Pasal 96 dengan hukuman pidana paling lama 3 tahun serta denda sebesar Rp500 juta.
"Untuk penggunaan secara komersial di pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak Rp500 juta," pungkasnya.
(kpr/fik)