Ari Bias Bongkar Alasan Tuntut Agnez Mo Rp1,5 Miliar

Permasalahan Agnez Mo dengan pencipta lagu Ari Bias tampaknya belum menemukan titik terang. Didampingi kuasa hukumnya, Ari Bias pun kembali menyambangi Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan atas laporannya terhadap Agnez Mo.
Ari Bias mengaku sudah menyampaikan pelarangan pembawaan lagu ciptaannya kepada Agnez Mo. Namun, hingga somasi dilayangkan tidak ada tanggapan dari Agnez Mo.
"Jadi saya ke sini untuk klarifikasi keterangan BAP atas laporan saya terkait pelanggaran hak cipta yang diduga dilakukan Agnez Mo," ucap Ari Bias saat ditemui di Bareskrim Polri, Rabu (10/9).
"Saya sudah buat larangan secara tertulis, cuma tidak ada jawaban. Lalu saya sudah layangkan somasi, tetap tidak dijawab. Ya akhirnya saya buat laporan ke polisi," sambungnya.
Atas masalah ini, Ari Bias pun menuntut ganti rugi kepada Agnez Mo sebesar Rp1,5 miliar. Hal tersebut disebut berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta.
"Jadi, kalau kerugian ini kita patokannya sebagaimana di Undang-Undang. Di Pasal 113 UU Hak Cipta itu, nilai dendanya itu Rp500 juta. Jadi, dalam hal ini ada 3 konser yang dilanggar, maka kita totalin Rp1,5 miliar," jelas Mario, kuasa hukum Ari Bias.
Seperti diketahui, Agnez Mo membawakan beberapa lagu ciptaan Ari Bias di sebuah acara. Ari Bias pun tak terima lantaran royalti atas pembawaan lagu tersebut tidak masuk kepadanya.
(kpr/fik)

Ini Permintaan Lain Ari Bias ke Agnez Mo Selain Tuntutan Royalti Rp1,5 Miliar
Kamis, 06 Feb 2025 19:30 WIB
Tak Hanya soal Tuntutan Hak Cipta Lagu, Ari Bias Minta Agnez Mo untuk...
Kamis, 06 Feb 2025 10:40 WIB
Profil Ari Bias Pemenang Gugatan Lagu Atas Agnes Mo Rp1,5 Miliar
Rabu, 05 Feb 2025 22:00 WIB
Bawakan Lagu Tanpa Izin, Agnez Mo Dipolisikan Ari Bias
Jumat, 21 Jun 2024 16:15 WIB
Momen Langka! Agnez Mo-Anggun Se-frame, Syuting Reacher Season 4
Sabtu, 26 Jul 2025 13:00 WIB
Fakta Seru Tom Cruise hingga Agnez Mo yang Lahir di Bulan Juli!
Selasa, 01 Jul 2025 17:37 WIB
Reaksi Ari Bias Jika Agnez Mo Menang Banding Kasus Pelanggaran Hak Cipta
Kamis, 26 Jun 2025 14:00 WIBTERKAIT