Bawakan Lagu Tanpa Izin, Agnez Mo Dipolisikan Ari Bias

Insertlive | Insertlive
Jumat, 21 Jun 2024 16:15 WIB
agnez mo Bawakan Lagu Tanpa Izin, Agnez Mo Dipolisikan Ari Bias / Foto: dok Instagram
Jakarta, Insertlive -

Ari Bias akhirnya memutuskan untuk melaporkan Agnez Mo ke Bareskrim Polri lantaran merasa somasi yang dilayangkannya tidak ditanggapi. Seperti diketahui, sebelumnya Ari Bias melayangkan somasi kepada Agnez Mo terkait dugaan pelanggaran hak cipta atas lagu yang dibawakan oleh sang penyanyi.

Somasi tersebut sudah dilayangkan oleh Ari Bias sejak Juli 2023 lalu. Namun, hingga saat ini Agnez Mo belum memberikan tanggapan terkait somasi yang dilayangkan Ari Bias tersebut.

Agnez Mo dilaporkan oleh Ari Bias lantaran ia membawakan lagu bertajuk Bilang Saja tanpa izin darinya sebagai pencipta lagu.

ADVERTISEMENT

"Yang dilaporkan adalah Agnez Mo karena telah menggunakan lagu yang diciptakan Ari Bias 'Bilang Saja' dalam live concert tanpa memiliki izin tanpa meminta izin oleh Ari Bias sebagai penciptanya," ucap Minola Sebayang, kuasa hukum Ari Bias, saat ditemui di Bareskrim Polri, Rabu (19/6).

"Jadi unsur-unsur pelanggaran pasal 9 ayat 2 dan 3 itu sudah terpenuhi, langsung kita buat laporan, sebagaimana yang diatur dalam pasal 113 UU Hak Cipta," sambungnya.

Ari Bias pun meminta biaya ganti rugi kepada Agnez Mo sebesar Rp1,5 miliar terkait dugaan pelanggaran hak cipta tersebut.

"Kami somasi itu, kan, satu konser itu kita mintanya Rp500 juta jadi kalau tiga konser ada Rp1,5 miliar. Tapi tidak menutup kemungkinan kerugian ini bisa makin bertambah besar lagi, ini tergantung proses yang sedang berjalan," tutur Minola Sebayang.

Agnez MO dilarang membawakan lima lagu ciptaan Ari Bias, yakni Bilang Saja, Tak Bisa, Bukan Milikmu Lagi, Ku di Sini, dan Tak Kan Sampai di Sini tanpa izin terlebih dahulu.


(kpr/and)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER