Ini Keperluan Keluarga SYL yang Dibiayai Kementan, Kado Undangan - Perhiasan

InsertLive | Insertlive
Kamis, 11 Jul 2024 14:45 WIB
Syahrul Yasin Limpo jelang sidang vonis (Mulia/detikcom) Ini Keperluan Keluarga SYL yang Dibiayai Kementan, Kado Undangan - Perhiasan/Foto: Syahrul Yasin Limpo jelang sidang vonis (Mulia/detikcom)
Jakarta, Insertlive -

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta membeberkan sejumlah fakta di persidangan terkait kasus korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dalam pernyataannya, majelis hakim Fahzal Hendri mengatakan bahwa SYL menggunakan uang dari Kementan untuk kepentingan pribadi, keluarga, serta kerabatnya.

Hal itu disampaikan oleh Anggota Majelis Hakim Fahzal Hendri ketika membacakan putusan kasus dugaan gratifikasi serta pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian.

ADVERTISEMENT

"Keperluan istri terdakwa berupa uang bulanan, perawatan kecantikan, dan pembelian perhiasan yang seluruhnya dinikmati oleh istri terdakwa," kata Fahzal di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (11/7).

Selain keperluan istri, SYL menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi seperti pakaian, parfum, hingga kado undangan.

SYL juga dikabarkan menggelontorkan sejumlah uang ke Partai Nasdem untuk mendaftarkan bakal calon anggota legislatif ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Pemilu 2024.

"Keperluan keluarga terdakwa berupa keperluan pribadi untuk pembelian barang seperti pakaian, parfum, sepatu, perhiasan, jam tangan, perawatan kecantikan, makan di restoran, acara keluarga, sewa kendaraan, pembelian mobil, dan lain-lain diperoleh dan dinikmati oleh terdakwa juga keluarga," imbuhnya.

"Kado undangan kepentingan terdakwa berupa perhiasan atau barang lain untuk pribadi serta pemberian hadiah kepada orang lain atas nama pribadi terdakwa," pungkas hakim.


Dilansir dari CNNIndonesia, Syahrul Yasin Limpo divonis 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta atas kasus korupsi pemerasan terhadap anak buahnya di Kementerian Pertanian (Kementan), yang lebih ringan dari tuntutan awal jaksa sebanyak 12 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan," ujar ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh.

Hakim juga menghukum SYL membayar uang pengganti sejumlah uang yang diterimanya, yakni Rp 14.147.144.786 (Rp 14,1 miliar) dan USD 30 ribu. Jika harta benda SYL tak mencukupi untuk membayar uang pengganti itu, diganti dengan kurungan.

Pidana tambahan itu harus dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan dibacakan. Bila tak mampu membayar uang pengganti maka harta bendanya akan disita dan dilelang jaksa.

Bila seluruhnya tak mencukupi, maka SYL akan ditambahi hukuman penjara selama dua tahun penjara.

(dis/fik)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER