Yudha Arfandi Ajukan Eksepsi di Persidangan Kasus Kematian Putra Tamara Tyasmara

Insertlive | Insertlive
Kamis, 04 Jul 2024 18:45 WIB
Polda Metro Jaya mengungkap update kasus tewasnya anak Tamara Tyasmara, Dante. Dalam jumpa pers, polisi menghadirkan tersangka Yudha Arfandi alias YA (33) (Wildan N/detikcom) Yudha Arfandi Ajukan Eksepsi di Persidangan Kasus Kematian Putra Tamara Tyasmara / Foto: Polda Metro Jaya mengungkap update kasus tewasnya anak Tamara Tyasmara, Dante. Dalam jumpa pers, polisi menghadirkan tersangka Yudha Arfandi alias YA (33) (Wildan N/detikcom)
Jakarta, Insertlive -

Sidang kasus kematian Dante, putra Angger Dimas dan Tamara Tyasmara kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur hari ini, Kamis (4/7). Yudha Arfandi selaku terdakwa kasus pembunuhan Dante pun dihadirkan di ruang sidang.

Sidang tersebut digelar secara tertutup dengan agenda keberatan atau eksepsi terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas dakwaan terhadap Yudha Arfandi pada 27 Juni lalu.

"Perkara Dante sudah dijadwalkan majelis hakimnya adalah pada tanggal 27 Juni 2024, hari Kamis. Itu sidang adalah dakwaan. Seperti biasa kalau perkara pidana kan dakwaan dulu setelah itu baru diberi kesempatan penasihat hukum terdakwa itu. Hari ini sidang kedua adalah keberatan atau eksepsi terhadap Jaksa Penuntut Umum itu hari ini," ucap Chitta Cahyaningtyas, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, di kantornya, Kamis (4/7).

ADVERTISEMENT

Chitta mengatakan Yudha Arfandi memang wajib hadir di persidangan lantaran kasus ini tergolong berat.

"Terdakwa harus hadir. Apalagi perkara yang tergolong berat. Terdakwa hadir bersama dengan kuasa hukumnya," ujarnya.

Sementara untuk pihak korban memang tidak perlu untuk hadir di persidangan lantaran telah diwakilkan oleh Jaksa Penuntut Umum.

"Kalau perkara pidana di persidangan itu korban atau keluarga korban diwakili oleh Jaksa Penuntut Umum selaku pengacara negara, karena mereka mewakili masyarakat, korban termasuk. Jadi korban tidak akan dihadirkan apalagi ini meninggal, ya," tuturnya.

Chitta tidak dapat mengungkapkan eksepsi yang diajukan oleh Yudha Arfandi. Pasalnya, ia mengaku belum membaca eksepsi tersebut.


"Belum tahu, bukan saya yang menyidangkan, harus baca dulu. Mungkin di lain waktu kalau mau nanya, bisa. Karena saya harus baca dulu apa isi eksepsinya. Karena bukan saya yang menyidangkan pertama," paparnya.

Sidang kasus kematian Dante akan kembali digelar pada Minggu depan dengan agenda pendapat JPU terhadap Eksepsi Yudha Arfandi.

"Minggu depan agendanya pendapat JPU terhadap eksepsi penasihat hukum terdakwa. Hari yang sama jam 10, dengan syarat tidak boleh dilakukan live streaming, untuk menjaga privasi keluarga korban," pungkasnya.

(kpr/and)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER