Ditangkap Kasus Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Dapat Hukuman Berbeda

Epy Kusnandar dan rekannya, Yogi Gamblez telah ditangkap Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan pada . Keduanya ditangkap di waktu yang sama tapi di tempat berbeda.
Polisi mengamankan Epy Kusnandar usai menangkap Yogi Gamblez di apartemennya. Meski sama-sama ditangkap terkait kasus penyalahgunaan narkoba, tapi polisi menerapkan proses hukuman yang berbeda untuk keduanya.
Yogi Gamblez sendiri terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara tanpa rehabilitasi. Pasalnya Yogi Gamblez menjadi orang yang memiliki dan memberikan narkoba kepada Epy Kusnandar.
"Untuk Tersangka YG Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Dengan ancaman Hukuman Pidana Penjara Minimal 4 Tahun dan maksimal 12 Tahun dan Pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000 dan paling banyak Rp 8.000.000.000," ucap Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi, Sabtu (18/5).
Sementara itu, Epy Kusnandar sendiri mendapat ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun serta dapat pengajuan untuk menjalani rehabilitasi.
"Dan untuk Tersangka EK Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika tentang Penyalahgunaan Narkotika golongan I bagi dirinya sendiri wajib direhabilitasi atau pidana penjara maksimal 4 Tahun," tutur Kombes Pol M Syahduddi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tes urine Yogi Gamblez dan Epy Kusnandar terbukti positif mengonsumsi narkoba jenis ganja. Namun Epy Kusnandar mengonsumsi ganja merupakan hasil pemberian dari Yogi Gamblez.
Kini Epy Kusnandar juga tengah menjalani perawatan di RSKO lantaran depresi usai diamankan.
"Kita lakukan asesmen BNN karena EK positif menggunakan ganja namun yang bersangkutan tidak kedapatan memiliki barang bukti. Mempertimbangkan kondisi kesehatan yang bersangkutan yang punya riwayat sakit, saat diamankan sedang kurang sehat untuk saudara EK dirawat. Atas dasar kemanusiaan EK tetap dirawat dan kita akan lakukan proses rehabilitasi," jelasnya.
"EK tak punya barang bukti berdasarkan hal tersebut kita ajukan permohonan asesmen keputusan rehabilitasi. Itu juga melalui serangkaian koordinasi ke BNN. Kita sepakat, terhadap EK kita lakukan rehabilitasi. Hanya EK saja, YG karena memegang barang bukti," pungkas Kombes Pol M Syahduddi.
Saat penangkapan, polisi menemukan bagang bukti berupa 12,34 gram ganja. Rinciannya daun ganja kering 4,18 gram dan biji ganja 8,16 gramdi apartemen Yogi Gamblez.
(kpr/kpr)
Epy Kusnandar Sebut Rehabilitasi Narkoba Jadi Momen Healing
Kamis, 14 Nov 2024 15:20 WIB
Epy Kusnandar Diduga Sudah Bebas Usai Terjerat Kasus Narkoba
Sabtu, 25 May 2024 21:30 WIB
Penjelasan Istri soal Instagram Epy Kusnandar
Senin, 13 May 2024 15:45 WIB
Terlibat Kasus Narkoba, Epy Kusnandar Ditangkap Bareng Aktor YG
Jumat, 10 May 2024 20:30 WIBTERKAIT