5 Kali Terjerat Kasus Narkoba, Rio Reifan Sulit Dapat Kesempatan Rehabilitasi
Rio Reifan kembali merasakan dinginnya penjara usai resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Ini merupakan kali kelima Rio Reifan terjerat kasus narkoba.
Dilansir dari Detikcom, Kombes M Syahduddi selaku Kapolres Metro Jakarta Barat mengatakan Rio Reifan sulit untuk mendapat kesempatan rehabilitasi. Hal tersebut dikarenakan mantan suami Henny Mona itu sudah berkali-kali terjerat kasus narkoba.
"Ya, kita berpedoman kepada surat Kabareskrim Polri terkait pelaku narkoba berkali-kali tidak ada proses rehab, tapi proses hukum dengan undang-undang ini kita jerat RR," ucap Kombes M Syahduddi, Kapolres Metro Jakarta Barat.
Rio Reifan pun disebut terancam hukuman 12 tahun penjara akibat kasus penyalahgunaan narkoba.
"Pasal 112 Ayat 1 tentang Narkotika dan Pasal 62 tentang Psikotropika. Pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda Rp1 M," ujarnya.
Kombes M Syahduddi mengatakan saat penangkapan ditemukan beberapa barang bukti di kediaman Rio Reifan.
"Tiga paket plastik jenis sabu 1,17 gram, kemudian diamankan juga setengah butir ekstasi warna hijau 0,43 gram, dan 12 butir psikotropika. Alat isap sabu," ungkapnya.
Rio Reifan disebut mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial B.
"Dapat dari seseorang B yang jadi target operasi. Penyidik masih di lapangan," pungkasnya.
(kpr/and)