Terjerat Kasus Narkoba Kelima Kali, Rio Reifan Terancam 12 Tahun Penjara

Insertlive | Insertlive
Jumat, 03 May 2024 19:45 WIB
Rio Reifan ditangkap untuk kelima kalinya di kasus narkoba. Terjerat Kasus Narkoba, Rio Reifan Terancam 12 Tahun Penjara / Foto: Rio Reifan ditangkap untuk kelima kalinya di kasus narkoba. (Taufuq Syarifusin/detikcom)
Jakarta, Insertlive -

Rio Reifan telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan usai ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat akibat kasus penyalahgunaan narkoba. Ini merupakan kelima kalinya Rio Reifan kembali terjerumus kasus penyalahgunaan narkoba.

Polres Metro Jakarta Barat pun akhirnya merilis kasus Rio Reifan. Pada kesempatan itu Rio Reifan pun dihadirkan di hadapan awak media.

Tampak Rio Reifan mengenakan baju polo putih serta baju tahanan berwarna hijau. Ia juga tampak diborgol seraya mengenakan masker.

ADVERTISEMENT

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi mengatakan penangkapan Rio Reifan merupakan pengembangan dari kasus narkoba lain. Rio Reifan pun ditangkap di kediamannya kawasan Jatinegara, Jakarta Timur pada Jumat (21/5).

"Ini juga berawal dari info masyarakat di mana didapat seseorang penyalahgunaan sabu dan ekstasi di wilayah hukum Jakarta Barat. Kemudian reserse narkoba melakukan pendalaman dan profiling terhadap orang yang diduga menyalahgunakan sabu dan ekstasi dan didapatkan rumahnya di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, diamankan laki-laki atas nama RR. Pada Jumat malam 21.00 WIB," ucap Kombes Pol M Syahduddi saat ditemui di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (3/5).

Saat penangkapan, polisi menemukan beberapa barang bukti berupa tiga klip sabu seberat 1,17 gram, setengah butir pil ekstasi seberat 0,36 gram, 12 butir psikotropika alprazolam serta alat isap sabu.

Atas kasus tersebut Rio Reifan pun terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara.

"Terhadap tersangka, penyidik menjerat pasal 112 dan pasal 62 UU RI No 5 tahun 97 tentang narkotika dan psikotropika. Ancaman paling singkat 4 tahun dan maksimal 12 tahun, dan denda Rp 1 miliar," pungkasnya.


(kpr/dia)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER