Olivia Nathania Putri Nia Daniaty Bebas Usai 3 Tahun Dibui atas Kasus Penipuan CPNS
Olivia Nathania, putri Nia Daniaty akhirnya bisa menghirup udara bebas usai dirinya selesai menjalani masa tahanannya terkait kasus penipuan CPNS bodong. Seperti diketahui, Olivia Nathania terbukti bersalah telah melakukan penipuan terkait penerimaan CPNS dan divonis hukuman penjara selama 3 tahun.
Dilansir dari Detikcom, Susanti Agustina selaku kuasa hukum Olivia Nathania membenarkan bahwa putri Nia Daniaty itu telah bebas dari penjara.
"Betul, sudah bebas," ungkap Susanti Agustina, kuasa hukum Olivia Nathania, dilansir dari Detikcom, Selasa (16/4).
Seperti diketahui, Olivia Nathania dilaporkan ke Polda Metro Jaya ada 23 September 2021 lalu terkait kasus penerimaan CPNS bodong. Wanita yang akrab disapa Oi itu dilaporkan atas tindakan penipuan dalam menawarkan pekerjaan sebagai PNS.
Dalam laporannya, para korban mengalami kerugian hingga Rp9,7 miliar atas tindakan Olivia Nathania melakukan penipuan terhadap 225 orang. Setelah melewati serangkaian pemeriksaan, Oi pun akhirnya ditetapkan sebagai pelaku penipuan dan mulai ditahan sejak 11 November 2021 lalu.
Pada 28 Maret 2022, Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Selatan memvonis Olivia Nathania dengan hukuman penjara selama 3 tahun. Pasalnya Olivia terbukti melanggar Pasal 378 jo Pasal 65 KUHP tentang penipuan.
Selain itu, pihak korban penipuan CPNS pun menuntut Olivia Nathania untuk mengembalikan uang mereka. Desi Hadi Saputri selaku kuasa hukum para korban telah menjalani sidang perdata terkait gugatannya ke Olivia Nathania, Rafly N Tilaar, dan Nia Daniaty.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga mengabulkan gugatan perdata para korban sebesar Rp8,1 miliar.
"Alhamdulillah, ya, hari ini pembacaan putusan telah dibacakan setelah 1 tahun berjalannya sidang. Setelah dari proses pidana juga kita sudah berjalan. Dan Alhamdulillah hari ini putusan perdata dibacakan dan dikabulkan dengan tuntutan penggugat sebesar Rp8,1 miliar. Jujur ini kami sempat pasrah banget, saya juga nggak bisa berbicara apa-apa, mungkin ini ada proses lanjutan yang insyaallah bisa berjalan lebih cepat gitu, kan," ucap Desi Hadi Saputra, kuasa hukum korban penipuan Olivia Nathania saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (13/12/2023).
(kpr/and)