3 Alasan Penangguhan Penahanan Olivia Nathania Belum Dikabulkan

INSERTLIVE | Insertlive
Senin, 15 Nov 2021 18:00 WIB
Olivia Nathania keluar berbaju tahanan usai pemeriksaan tersangka di Polda Metro Jaya Foto: Olivia Nathania keluar berbaju tahanan usai pemeriksaan tersangka di Polda Metro Jaya (Yogi Ernes/detikcom)
Jakarta, Insertlive -

Penangguhan penahanan Olivia Nathania di Polda Metro Jaya masih belum dikabulkan oleh pihak penyidik.

Hal itu lantaran adanya tiga alasan secara subyektif yang dipaparkan oleh Kabid Humas Yusri Yunus serta Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat.

"Sudah dilakukan penahanan terhadap saudari O, sementara ada 4 orang lainnya kita panggil ada FN, SK, ES, dan R. Untuk pemeriksaan bisa kita tunggu hasilnya seperti apa," kata Yusri Yunus dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (15/11).

ADVERTISEMENT

"Penangguhan itu hak, tapi kewenangan tetap ada pada penyidik. Tapi, sampai saat ini terus berlanjut. Penangguhan terhadap tersangka, ada dua sebab, obyektif dan subyektif. Penangguhan belum dikabulkan karena alasan subyektif. Alasan subyektif ada tiga, tersangka melarikan diri, mengulangi perbuatan dan menghilangkan barang bukti," papar Tubagus Ade Hidayat.

Tubagus Ade menambahkan bahwa hal tersebut beralasan bahwa penahanan tersebut juga untuk mempermudah dan memperlancar jalannya penyidikan.

"Ditahan untuk mempermudah dan memperlancar jalannya penyidikan," sambungnya.

Olivia Nathania menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus penipuan CPNS fiktif yang telah memakan korban hingga 225 orang.

Dalam pemeriksaan itu, Oi diputuskan untuk ditahan selama 20 hari usai menjalani pemeriksaan selama 10 jam.


Pihak Olivia Nathania pun membuat permohonan penangguhan penahanan yang hingga kini belum diproses oleh pihak penyidik.

Penahanan tersebut ditujukan agar mencegah Oi tidak menghilangkan barang bukti bahkan kabur dari proses kasus CPNS fiktif.

Oi alias Olivia Nathania menjadi tersangka tunggal dengan dijatuhi pasal penipuan yakni pasal 378 KUHP.

(dis/and)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER