Home Hot Gossip Berita Hot Gossip

Ini Kata Amstrong Sembiring soal Kasus Korupsi Timah Suami Sandra Dewi

Insertlive | Insertlive
Jumat, 12 Apr 2024 22:04 WIB
Ini Kata Amstrong Sembiring soal Kasus Korupsi Timah Suami Sandra Dewi / Foto: Istimewa
Jakarta, Insertlive -

JJ Amstrong Sembiring seorang praktisi hukum dan juga mantan Capim KPK mengatakan kewenangan BPK RI sebagai pemeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara tertuang dalam Pasal 23 E UUD 1945 dan dipertegas kembali dalam UU No.15 Tahun 2006 tentang BPK.

"Sehingga BPK sebagai lembaga pemeriksa tertinggi harus menghitung kerugian negara secara adil, bijaksana, objektif dan komperhensif terhadap dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah Tbk," ucap JJ Amstrong Sembiring.

"Karena sampai sekarang ini hitungan tersebut berasal dari salah satu saksi ahli penyidik, akademisi dari Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University, Bambang Hero Saharjo, menyebutkan, kasus timah sepanjang 2015-2022 telah menyebabkan kerugian Rp 271.069.688.018.700. Jumlah itu terdiri dari kerugian lingkungan (ekologis) Rp 157.832.395.501.025, kerugian ekonomi lingkungan Rp 60.276.600.800.000, dan biaya pemulihan lingkungan Rp 5.257.249.726.025. Selain itu, ada pula kerugian di luar kawasan hutan sekitar Rp 47.703.441.991.650," sambungnya.


Amstrong juga mengatakan kasus korupsi di PT Timah itu bak fenomena gunung es. Pasalnya penyalahgunaan izin usaha pertambangan belum semuanya terkuak. Besar kemungkinan modus korupsi yang sama terjadi di perusahaan tambang lainnya.

Hal ini membuktikan upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di sektor sumber daya alam ini tidak berjalan hanya retorika saja. Begitu pula dengan amanat konstitusi menegaskan bahwa kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat seolah-olah hanya cuma sebatas jargon-jargon saja.

"Yang jelas secara nyata-nyata dugaan kasus korupsi PT. Timah ini telah mempertontonkan bagaimana praktik tambang ilegal yang seharusnya menjadi bagian dari pengawasan pemerintah dan penegakan hukum dari aparat justru mendapat 'karpet merah' untuk menjalankan bisnisnya," ujarnya.

Amstrong mengatakan hal yang paling sulit dalam pemberantasan korupsi di sektor sumber daya alam diantaranya adalah lemahnya sistem pengawasan pemerintah hingga penegakan hukum itu sendiri yang cenderung pro bisnis.

Menurut Amstrong dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 yang kini ditangani oleh Kejaksaan Agung RI dimana Kejaksaan tengah mengejar kerugian keuangan dan perekonomian negara akibat pembelian pasokan timah yang tidak sesuai prosedur dengan harga diatas standar.

Sebagaimana diketahui dalam kaca mata umum ada beberapa modus yang sering terjadi pada kasus korupsi sumber daya alam. Seperti misalnya suap untuk meloloskan pemberian izin yang tidak layak, hingga kekurangan penerimaan negara yang disetor akibat manipulasi data produksi sumber daya alam, ujar Amstrong.

Menurut amstrong yang sudah menjadi konsumsi publik bahwa dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah IUP PT. Timah tahun 2015 - 2022, salah satu perusahan yang dijalankan Harvey Moeis sebagai Presiden Komisaris PT. Multi Harapan Utama, yang diketahui pula Harvey Moeis mempunyai saham di lima perusahaan yaitu PT. RBT, CV. VIP, PT. TIN, PT. SBS dan PT. SIP.
Harvey dan eks Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPP), disebut mengakomodasi pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah untuk mendapat keuntungan.

Terkait status Sandra Dewi yang diduga menggunakan uang hasil korupsi sang suami, ini penjelasan Amstrong Sembiring.

"Jika koruptor tersebut memberikan harta maupun uang hasil korupsi kepada istri dan anaknya. Maka, perbuatan koruptor tersebut dapat dikatakan sebagai dugaan tindak pidana pencucian uang ("TPPU"), yaitu proses seseorang menyembunyikan keberadaan, sumber ilegal, atau pemakaian ilegal dari pendapatan, dan kemudian menyamarkan pendapatan tersebut untuk membuatnya tampak sah," jelas Amstrong.

"Maka sudah benar tim Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan suami dari aktris papan atas Sandra Dewi, Harvey Moeis sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus korupsi timah," lanjutnya.

Amstrong juga menyebut tindak pencucian uang dapat termasuk ke dalam kasus pidana.

"Menurut Amstrong, pencucian uang (money laundry) juga dapat dikatakan sebagai perbuatan merubah dan menyembunyikan uang tunai atau aset yang diperoleh dari suatu kejahatan, yang terlihat seperti berasal dari sumber yang sah," terangnya.

"Bahwa tindak pidana pencucian uang diatur dalam Pasal 3 UU 8/2010 yang berbunyi, Setiap Orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak sepuluh miliar rupiah," bebernya.

Menurut Amstrong yang dimaksud dengan hasil tindak pidana adalah harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana salah satunya yaitu tindak pidana korupsi.

Selanjutnya, perlu diketahui juga bahwa tindak pidana pencucian uang adalah tindak pidana lanjutan (follow up crime) yang merupakan kelanjutan dari tindak pidana asal (predicate crime). Sedangkan tindak pidana asal (predicate crime) merupakan tindak pidana yang menghasilkan uang atau harta kekayaan yang kemudian dilakukan upaya pencucian. Oleh karena itu, tidaklah mungkin ada tindak pidana pencucian uang tanpa adanya tindak pidana asalnya terlebih dahulu,

Menurut Amstrong dalam hal ini Sandra Dewi dan anak koruptor sebagai pelaku tindak pidana pencucian uang pasif karena menggunakan uang hasil korupsi, hal tersebut dikarenakan Sandra Dewi misalnya tidak mengetahui bahwa uang tersebut adalah hasil korupsi dari suaminya Harvey Moeis sebagai pelaku aktif.

Namun terhadap pelaku TPPU pasif dapat dikenakan Pasal 5 ayat (1) UU 8/2010 sebagai berikut:
Setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Meskipun demikian Amstrong mengatakan, untuk menentukan apakah benar telah terjadi tindak pidana pencucian uang, perbuatan seseorang harus memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan UU 8/2010, ujarnya menutup pembicaraan.

(kpr/kpr)
VIDEO TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT


FOTO TERKAIT
POPULER
DETIKNETWORK