Yadi Berusaha Bayar Kerugian EO, Gus Anom Dilaporkan ke Polisi

Insertlive | Insertlive
Selasa, 05 Mar 2024 16:30 WIB
Yadi Sembako Yadi Berusaha Bayar Kerugian EO, Gus Anom Dilaporkan ke Polisi / Foto: InsertLive
Jakarta, Insertlive -

Yadi Sembako masih berusaha untuk menyelesaikan masalah dugaan penipuan cek kosong dengan Muhammad Adri Permana. Yadi Sembako pun merasa kesal lantaran rekan bisnisnya, Gus Anom seolah lepas tangan atas permasalahan ini.

Atas kasus tersebut, Muhammad Adri Permana selaku pihak EO pun melaporkan Yadi Sembako ke Polres Tangerang Selatan atas dugaan penipuan dan dituntut ganti rugi sebesar Rp198 juta. Tak terima dirinya dijadikan kambing hitam, Yadi Sembako akhirnya melaporkan Gus Anom ke polisi.

"Jadi laporan di Polres Tangsel, ini Bang Yadi juga sudah melakukan laporan kepada Gus Anom dan tentunya pasti ditindaklanjuti, tadi juga saya sudah bicara dengan penyidik. Penyidik akan menindaklanjuti sehingga kasus ini semakin jelas bahwa kalau memang Gus Anom mangkir dalam pemanggilan ya nanti akan lihat pertanggungjawaban hukumnya seperti itu," ucap Tommy Triyunanto, kuasa hukum, Yadi Sembako saat ditemui di Polres Tangerang Selatan, Senin (4/3).

ADVERTISEMENT

"Jadi nanti kita akan melihat bagaimana nanti setelah proses hukum terhadap Gus Anom laporannya Bang Yadi ini bisa terealisasi dengan baik," sambungnya.

Tommy berharap polisi dapat menyelesaikan permasalahan ini. Tommy dengan tegas mengatakan Gus Anom harus mempertanggungjawabkan tindakannya sesuai proses hukum.

"Kita berdoa saja semoga Polres juga secara objektif kasus ini karena kan kasusnya siapa menjadi inisiator? Siapa berbuat apa? Itu ada pandangan hukum sendiri terhadap kasus ini. Apakah Gus Anom dan kalau pun Bang Yadi sudah bisa menyelesaikan sebagian daripada yang dirugikan daripada yang dilaporkan oleh pelapor," tuturnya.

Tommy menegaskan walaupun Yadi Sembako berusaha membayar biaya ganti rugi ke pihak EO, Gus Anom tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Tentunya tidak menghilangkan pidananya Gus Anom, di sini tidak menghilangkan pidananya," tegas Tommy.


"Ya kasusnya adalah penipuan juga penggelapan. Nanti unsurnya banyak, apakah dia banyak hal yang nanti penyidik bisa mengembangkan. Kalau kasusnya Bang Yadi kan sudah melaporkan, nah nanti kita lihat nih setelah dikembangkan, dipanggil Gus Anom ya syukur-syukur Gus Anom datang karena ini kan undang-undang yang bicara, kalau sudah bicara undang-undang tentunya harus patut dan harus hadir dalam panggilan kepolisian," lanjutnya.

(kpr/fik)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER