KPAI Tegas Akan Jamin Hak Bersekolah Pelaku Perundungan

kpr | Insertlive
Selasa, 27 Feb 2024 21:00 WIB
Stop violence against women, Human rights day, freedom concept, alone, sadness, emotional. KPAI Tegas Akan Jamin Hak Bersekolah Pelaku Perundungan/Foto: istock
Jakarta, Insertlive -

Kasus perundungan yang menyeret putra Vincent Rompies bersama teman-temannya yang tergabung ke dalam Geng Tai memang tengah menjadi sorotan publik. Bahkan kasus ini juga turut mendapat sorotan dan pengawalan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

Hal yang menjadi sorotan dan fokus KPAI yakni masalah pendidikan para pelaku dan korban perundungan. Aris Adi Leksono selaku Komisioner KPAI mengatakan bahwa pihaknya akan memberikan perlindungan dan rekomendasi kepada para pelaku perundungan atas hak untuk memperoleh pendidikan.

"Kalau korban tentu jelas masih terpenuhi, kalau anak-anak yang berhadapan dengan hukum terduga pelaku memang ini kami sesalkan. Karena sekolah memberikan hak pendidikan model pembelajaran jarak jauh. Tapi anak-anak terduga pelaku ini diindikasi diminta mengundurkan diri," ucap Aris Adi Leksono, Komisioner KPAI dalam konferensi pers di Gedung KPAI, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (27/2).

ADVERTISEMENT

Namun, Aris menyebut pihak sekolah belum dapat memberikan keterangan terkait kepastian status para pelaku perundungan.

"Kami terus menjadi bagian yang hadir memastikan perlindungan anak secara adil dan proporsional. Kami kordinasi langsung untuk mengklarifikasi. Kemarin itu sesuai mandat anak Indonesia tidak boleh putus sekolah, terduga pelaku tetap terpenuhi dengan baik. Yayasan sekolah menyanggupi untuk itu dan kita kawal bersama Dinas Pendidikan Banten dan Kemendikbud," tuturnya.

Walaupun begitu, proses hukum terhadap para pelaku bully tetap akan berjalan di Polres Tangerang Selatan.

"Tentu ini tidak mempengaruhi proses hukum yang sedang berjalan di Polres tangsel. kami juga akan terus mengawasi," ujarnya.

Aris mengatakan hingga saat ini para pelaku masih berstatus sebagai siswa di Binus School Serpong. Ia pun menyarankan walaupun para pelaku masih menjalani proses hukum, tapi mereka tetap mendapatkan pendidikan.


"Statusnya kami kasih masukan bisa pembelajaran jarak jauh. Kalau belum dicabut Dapodik masih siswa, semua ada di Dapodik yang terdaftar. Belum ada (surat resmi) keterangan, data anak-anak masih di Dapodik," pungkasnya.

(kpr/dis)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER