Home Hot Gossip Berita Hot Gossip

Tamara Tyasmara Ternyata Pernah Laporkan Angger Dimas Terkait Dugaan KDRT

Insertlive | Insertlive
Rabu, 21 Feb 2024 18:00 WIB
Tamara Tyasmara Ternyata Pernah Laporkan Angger Dimas Terkait Dugaan KDRT / Foto: Tamara Tyasmara (Wildan N/detikcom)
Jakarta, Insertlive -

Kasus meninggalnya Dante, putra Tamara Tyasmara dan Angger Dimas akibat tenggelam saat ini tengah ditangani oleh Polda Metro Jaya. Ternyata, di balik kemelutnya kasus meninggalnya sang putra, ternyata Tamara Tyasmara pernah melaporkan mantan suaminya, Angger Dimas ke Polsek Menteng, Jakarta Pusat.

Laporan tersebut dilayangkan Tamara Tyasmara pada 23 November 2023 atas dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

"Betul, pada tanggal 23 November tahun 2023 kemarin pelapor datang ke Polsek Menteng untuk membuat laporan terkait KDRT yang menimpanya," ucap AKBP Bayu Marfiando, Kapolsek Menteng dilansir dari Detikcom, Rabu (21/2).


AKBP Bayu mengatakan dugaan KDRT tersebut terjadi pada tahun 2021 lalu di sebuah kamar hotel. Bahkan disebutkan mendiang buah hati mereka, Dante turut menyaksikan kejadian KDRT tersebut.

"Untuk kejadiannya sendiri terjadi dua tahun yang lalu di tahun 2021, untuk lokasi kejadian di Kempinski, tepatnya ada di dalam kamar. Pada saat kejadian hanya ada pelapor, terlapor, dan almarhum anak beliau," tutur AKBP Bayu Marfiando.

"Sejauh ini kita sudah mengambil keterangan ketiga orang dari Tamara sendiri, kemudian ada dua pihak lain dari Tamara yang kita ambil keterangannya. Namun dua saksi ini pada saat kejadian tidak ada di lokasi," sambungnya.

Namun polisi belum memanggil Angger Dimas selaku terlapor atas laporan yang dilayangkan Tamara Tyasmara terkait dugaan KDRT tersebut. AKBP Bayu mengatakan pihaknya akan memanggil Angger Dimas setelah dilakukan gelar perkara.

"Belum (memanggil Angger Dimas), dalam proses, namun kita sudah memberikan laporan hasil pengembangan penyelidikan selanjutnya kita akan memanggil pelapor nanti akan ditentukan di gelar besok apakah perkara ini akan berlanjut diusut pidana atau memang nanti ada jalur lain, restorative justice," jelas AKBP Bayu Marfiando.

Sekedar informasi, laporan yang dilayangkan Tamara Tyasmara itu terdaftar dalam nomor 61/2/2023/SPKT POLSEK MENTENG. Angger Diman pun terancam dikenakan Pasal 351 jo 335 KUHP terkait kasus dugaan KDRT tersebut.

(kpr/fik)

VIDEO TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
FOTO TERKAIT
POPULER
DETIKNETWORK