Gaji dan Tunjangan Calon Suami Ayu Ting Ting yang Berprofesi sebagai TNI
Media sosial tengah diramaikan dengan kabar lamaran dari pedangdut Ayu Ting Ting.
Ayu diduga telah menggelar prosesi lamaran dengan seorang pria misterius.
Kabar itu berembus usai tersebar beberapa foto Ayu bersama seorang pria yang disebut diambil pada acara lamaran.
Bukan hanya mereka berdua, Abdul Rojak dan Umi Kalsum orang tua Ayu Ting Ting juga berpose mengenakan busana seragam berwarna cokelat.
Calon suami Ayu Ting Ting itu pun diduga bernama Muhammad Fardhana yang berprofesi sebagai anggota TNI. Identitas pria itu diungkapkan oleh akun fanbase @iuting92 melalui Instagram Storiesnya.
Gegara hal itu, publik pun semakin mencari tahu soal sosok diduga calon suami Ayu Ting Ting itu.
Selain sosoknya, penghasilan yang diperoleh Muhammad Fardhana sebagai anggota TNI juga menjadi perhatian. Lalu berapa gaji dan tunjangan yang didapat dari seorang TNI?
Gaji dan Tunjangan TNI
Muhammad Fardhana yang diduga sebagai calon suami Ayu Ting Ting adalah lulusan akademi militer dari Jepang.
Ia berprofesi sebagai anggota TNI AD berpangkat Letkol atau Letnan Kolonel. Melansir CNN Indonesia, gaji dan tunjangan seorang TNI dibedakan berdasarkan golongannya.
Golongan I: Tamtama TNI
- Kelas Satu/Prajurit Satu: Rp1.694.900 hingga Rp2.617.500
- Kelas Dua/Prajurit Dua: Rp1.643.500 hingga Rp2.538.100
- Kelas Kepala/Prajurit Kepala: Rp1.747.900 hingga Rp2.699.400
- Kopral Satu: Rp1.858.900 hingga Rp2.870.900
- Kopral Dua: Rp1.802.600 hingga Rp2.783.900
- Kopral Kepala: Rp1.917.100 hingga Rp2.960.700
Golongan II: Bintara TNI
- Sersan Dua: Rp2.103.700 hingga Rp3.457.100
- Sersan Satu: Rp2.169.500 hingga Rp3.565.200
- Sersan Kepala: Rp2.237.400 hingga Rp3.676.700
- Sersan Mayor: Rp2.307.400 hingga Rp3.791.700
- Pembantu Letnan Dua: Rp2.379.500 hingga Rp3.910.300
- Pembantu Letnan Satu: Rp2.454.000 hingga Rp4.032.600
Golongan III: Perwira Pertama TNI
- Letnan Dua: Rp2.735.300 hingga Rp4.425.200
- Letnan Satu: Rp2.820.800 hingga Rp4.635.600
- Kapten: Rp2.909.100 hingga Rp4.780.600
Golongan IV: Perwira Menengah TNI
- Mayor: Rp3.000.100 hingga Rp4.930.100
- Letnan Kolonel: Rp3.093.900 hingga Rp5.084.400
- Kolonel: Rp3.190.700 hingga Rp5.243.400
Golongan V: Perwira Tinggi TNI
- Brigadir Jenderal Laksamana Pertama Mars. Pertama: Rp3.290.500 hingga Rp5.407.400
- Mayor Jenderal Laksamana Muda Mars. Muda: Rp3.393.400 hingga Rp5.576.500
- Letnan Jenderal Laksamana Madya Mars. Madya: Rp5.079.300 hingga Rp5.750.900
- Jenderal Laksamana Marsekal: Rp5.079.300 hingga Rp5.930.800
Sementara untuk tunjangan, seorang TNI mendapatkan beberapa tunjangan yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 33 Tahun 2017 (Permenham 33/2017) tentang Penghasilan Prajurit TNI.
Seorang TNI mendapatkan tunjangan suami/istri, anak, pangan, kinerja, umu, jabatan struktural, TNI yang bertugas di wilayah dan pulau terpencil, TNI yang bertugas di Papua dan Papua Barat, Bintara Pemimpin Desa (Babinsa), dan Kemahalan Papua.
Untuk Tunjangan Kinerja atau Tukin, anggota TNI mendapatkan nominal yang berbeda-beda tergantung dengan kelas jabatannya. Berikut rinciannya.
- Kelas Jabatan 1: Rp1.968.000
- Kelas Jabatan 2: Rp2.089.000
- Kelas Jabatan 3: Rp2.216.000
- Kelas Jabatan 4: Rp2.350.000
- Kelas Jabatan 5: Rp2.493.000
- Kelas Jabatan 6: Rp2.702.000
- Kelas Jabatan 7: Rp2.928.000
- Kelas Jabatan 8: Rp3.319.000
- Kelas Jabatan 9: Rp3.781.000
- Kelas Jabatan 10: Rp4.551.000
- Kelas Jabatan 11: Rp5.183.000
- Kelas Jabatan 12: Rp7.271.000
- Kelas Jabatan 13: Rp8.562.000
- Kelas Jabatan 14: Rp11.670.000
- Kelas Jabatan 15: Rp14.721.000
- Kelas Jabatan 16: Rp20.695.000
- Kelas Jabatan 17: Rp29.085.000
- Kepala Staf Umum TNI (Kasum), Wakil Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Wakasad), Wakil Kepala Staf TNI Angkatan Laut (Wakasal), Wakil Kepala Staf TNI Angkatan Udara (Wakasau): Rp34.902.000
- Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD), Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL), Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU): Rp37.810.500