Ayu Ting Ting Dilamar Lettu, Ini Peraturan TNI Nikahi Janda

Ayu Ting Ting dikabarkan telah bertunangan dengan seorang pria bernama Muhammad Fardana yang berprofesi sebagai TNI AD berpangkat Letkol.
Kabar itu terungkap usai beberapa foto pertunangan Ayu Ting Ting tersebar di media sosial.
Meski begitu, Ayu belum membenarkan kabar tersebut dan hanya meminta doa terbaik untuknya.
Lalu apakah seorang TNI boleh menikahi seorang janda seperti Ayu Ting Ting? Berikut penjelasannya.
Syarat TNI Nikahi Janda
Melansir beberapa media, seorang TNI harus memenuhi beberapa persyaratan yang sudah ditentukan sebelum memutuskan untuk menikah.
Hal itu tertera pada Peraturan Panglima TNI Nomor 50 Tahun 2014 tentang Tata Cara Perkawinan, Perceraian dan Rujuk bagi Prajurit.
Seorang TNI boleh menikah jika prajurit TNI tidak dalam masa pendidikan dan TNI wanita dilarang menikahi prajurit TNI pria yang lebih rendah golongan kepangkatannya.
Selain itu juga terdapat syarat untuk melampirkan surat keterangan status belum pernah kawin atau janda/duda dari pejabat yang berwenang, serta surat keterangan cerai/kematian suami dari calon istri atau surat keterangan cerai/kematian istri dari calon suami jika mereka janda/duda.
Syarat itu pun menyatakan jika seorang TNI boleh menikahi janda atau duda.
Sementara itu seorang TNI juga harus mengajukan permohonan izin perkawinan kepada komandan atau atas dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:
- Surat keterangan tentang nama, tanggal dan tempat lahir, agama, pekerjaan dan tempat tinggal calon suami/istri, apabila salah seorang atau keduanya pernah kawin agar mencantumkan nama istri atau suami terdahulu,
- Surat keterangan tentang nama, agama, pekerjaan dan tempat tinggal orang tua calon suami/istri,
- Surat kesanggupan dari calon istri/suami untuk menjadi istri/suami prajurit dan mematuhi norma kehidupan berkeluarga di TNI,
- Surat keterangan dari yang berwenang bahwa calon suami telah mencapai usia dua puluh satu tahun dan calon istri sembilan belas tahun,
- Surat persetujuan dari pengadilan atau pejabat yang ditunjuk oleh kedua orang tua pihak calon suami/istri jika calon suami/istri belum mencapai usia tersebut,
- Surat persetujuan ayah/wali calon istri,
- Surat keterangan pejabat personalia mengenai status belum/pernah kawin, dari prajurit yang bersangkutan,
- Surat keterangan status belum pernah kawin/janda/duda dari pejabat yang berwenang,
- Surat keterangan cerai/kematian suami dari calon istri atau surat keterangan cerai/kematian istri dan calon suami apabila mereka sudah janda/duda,
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari polisi setempat tentang tingkah laku calon istri/suami yang bukan prajurit,
- Surat keterangan dokter TNI tentang kesehatan prajurit yang bersangkutan dan calon istri/suami,
- Enam lembar pas foto ukuran 4x6 prajurit yang bersangkutan dan calon istri/suami,
- Surat keterangan baptis atau sidi dari pejabat gereja yang bersangkutan bagi yang menganut Protestan dan surat permandian yang tidak lebih tua dari enam bulan bagi yang beragama Katolik dan surat keterangan sudhi wadani bagi yang beragama Hindu.
-
ayu ting ting
Ayu Ting Ting
Selengkapnya - tni
- calon suami ayu ting ting

Bersyukur Usai Dilamar, Ayu Ting Ting Pasang Foto Calon Suami di Case HP?
Kamis, 08 Feb 2024 12:00 WIB
Terpopuler: Ayu Ting Ting Ucap Syukur soal Pertunangan vs Arti Nama Anak Denny Caknan
Kamis, 08 Feb 2024 07:00 WIB
Gaji dan Tunjangan Calon Suami Ayu Ting Ting yang Berprofesi sebagai TNI
Rabu, 07 Feb 2024 16:45 WIB
Adit Jayusman, Calon Suami Ayu Ting Ting Ternyata Duda Anak Satu
Minggu, 11 Oct 2020 13:21 WIBTERKAIT