Aliran Dana Ghisca yang Tipu Tiket Coldplay hingga Rp5,1 Miliar, Sempat ke...
Ghisca Debora Aritonang ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan modus jual-beli tiket konser Coldplay.
Penipuan tersebut merugikan 400 orang pembeli dengan kerugian total Rp5,1 miliar.
"Kami tetapkan sebagai tersangka GDA ini dan kami lakukan penahanan. Total adalah Rp5,1 miliar atau 2.268 tiket," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro saat melakukan konferensi pers, dikutip detikcom.
Pihak kepolisian menuturkan bahwa hingga kini pihaknya masih mendalami aliran dana Ghisca Debora yang dilakukan dengan penggeledahan maupun penyitaan barang-barang milik sang wanita.
"Saat ini yang kami lakukan ketika melakukan penggeledahan ataupun penyitaan barang-barang ini ditemukan. Penyidik masih melakukan pengembangan terhadap hasil-hasil kejahatan lainnya digunakan untuk apa dan sebagainya," paparnya.
Lebih lanjut, Ghisca Debora sempat pergi ke Belanda dalam kurun Mei-November 2023. Namun, belum ada keterangan tujuan Ghisca Debora pergi ke Belanda tersebut.
"Sesuai data perlintasan paspor, pernah ke Belanda. Setidaknya dari kurun Mei-November kemarin," bebernya.
"Sampai saat ini kami masih mendalami semua informasi yang diberikan oleh masyarakat terkait ada uang mengalir ke Belanda dan sebagainya. Kami juga sudah menyita paspor, kami cek perjalanannya dan apa yang dilakukan di luar negeri. Mohon waktunya kami masih lakukan pengembangan terhadap kasus ini," pungkasnya.
Atas kasus ini, Ghisca Debora terjerat Pasal 378 dan Pasal 372 dengan ancaman pidana selama empat tahun penjara.
(dis/fik)