Lagi, Fanni Lauren Eks Puteri Indonesia Dilaporkan atas Kasus Penggelapan Dana Rp167 M

ARM | Insertlive
Sabtu, 18 Nov 2023 09:30 WIB
Fannie Lauren, Puteri Indonesia Persahabatan 2022 Lagi, Puteri Indonesia Persahabatan Dilaporkan atas Kasus Penggelapan Dana Rp167 M (Foto: Insertlive)
Jakarta, Insertlive -

Fransisca Fanni Lauren Christie, Puteri Indonesia Persahabatan 20222 kembali dilaporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Bali atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana.

Ia dan sang suami, Valerio Tocci, dilaporkan oleh dua warga negara asing (WNA), Luca Simioni dan Timothee Frederic Walter karena telah melakukan kecurangan dalam transaksi jual-beli 14 unit apartemen The Double View Mansion (DVM).

Luca Simioni selaku pemilik unit apartemen mengalami kerugian sebanyak Rp8,8 miliar, sementara Timothee Frederic Walter sebagai pembeli mengalami kerugian Rp4,4 miliar.

ADVERTISEMENT

Selain itu, Luca Simoini juga melakukan investasi dalam pembangunan apartemen tersebut sebanyak Rp50 miliar. Sehingga kerugiannya ditaksir mencapai Rp167 miliar ditambah dengan nilai-nilai potensial dari apartemen dan biaya laiinya.

Menanggapi laporan tersebut, Edyanto Silalahi selaku kuasa hukum dari Fanni dan Valerio, mengaku sedang mengkaji laporan tersebut.

"Nanti kami kaji untuk menindaklanjuti laporan itu," kata Edyanto, pada Sabtu (18/11).

Pengacara Erdia Christina bersama kliennya mendatangi Polda Bali untuk kembali melaporkan Putri Indonesia Persahabatan 2002 Fanni Lauren Christie dan suaminya Valerio Tocci. (Dok. Erdia Christina)Pengacara Erdia Christina bersama kliennya mendatangi Polda Bali untuk kembali melaporkan Putri Indonesia Persahabatan 2002 Fanni Lauren Christie dan suaminya Valerio Tocci. (Dok. Erdia Christina)/ Foto: Pengacara Erdia Christina bersama kliennya mendatangi Polda Bali untuk kembali melaporkan Putri Indonesia Persahabatan 2002 Fanni Lauren Christie dan suaminya Valerio Tocci. (Dok. Erdia Christina)

Pengacara itu menambahkan bahwa kliennya tidak pernah membuat keterangan palsy alam akta autentik yang dibuat.

Edyanto menuturkan bahwa akta tersebut dibuat bersama-sama dan telah disepakato oleh semua pihak.


"Kalau (akta) itu alasannya, menurut hemat kami pelapor pun turut buat keterangan itu karena ditandatangani bersama di hadapan notaris. Jadi, kami kuasa yang baru masih buat kajian untuk arah hukumnya," tambah Edyanto.

(arm/arm)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER