Gus Anom Minta Yadi Sembako Tak Diseret Kasus Dugaan Penipuan
Yadi Sembako dituding telah melakukan tuduhan atas dugaan penipuan terhadap pihak event organizer (EO) senilai ratusan juga rupiah. Akibat tuduhan penipuan itu, Yadi Sembako pun dilaporkan ke Polres Tangerang Selatan oleh dua orang event organizer, yakni Muhammad Adri Permana dan Ade Amelia Napitupulu.
Muhammad Adri Permana, selaku pihak event organizer mengaku dirinya ditipu oleh Yadi Sembako dengan diberikan cek kosong. Terkait tuduhan penipuan yang dilontarkan terhadap Yadi Sembako, Gus Anom selaku Komisaris PT Gudang Artis pun akhirnya buka suara. Gus Anom meminta maaf kepada Yadi Sembako dan keluarga lantaran terseret masalah tuduhan penipuan ini.
"Saya selaku Komisaris (PT Gudang Artis), saya minta maaf sama Yadi sama keluarga. Itikad baik saya sudah, saya sudah bantu dengan pengacara saya," ucap Gus Anom saat ditemui di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (9/10).
Gus Anom pun meminta agar pihak EO untuk tidak menyeret Yadi Sembako dalam permasalahan ini. Pasalnya, saat ini Yadi Sembako tengah berjuang melawan penyakit gula yang diidapnya.
"Saya minta tolong, bersihkan nama Yadi, jangan tolong anak ini sakit. Jangan sampai diganggu Yadi dia kena gula kasihan," tutur Gus Anom.
Terkait cek kosong yang diterima oleh Muhammad Adri Permana, Gus Anom mengatakan pihaknya sejak awal sudah mengatakan bahwa memang cek tersebut belum diisi oleh investor.
"Ini cek ditulis tanggal 24 (Agustus), kita udah ngomong di awal kalau cek belum masuk duit," jelasnya.
Terkait keterlambatan isi cek tersebut, Gus Anom mengatakan pihaknya sudah memberikan jaminan berupa mobil kepada Muhammad Adri Permana. Mobil tersebut merupakan milik Gus Anom pribadi.
"Investor terlambat memasukkan, tapi iktikad baik kami jaminkan ada mobil di sana," tutur Gus Anom.
Sementara itu, terkait laporan Ade Amelia Napitupulu, pihak PT Gudang Artis membantah adanya kontrak kerja sama. Dosma Roha Sijabat selaku kuasa hukum PT Gudang Artis mengatakan Ade Amelia Napitupulu harus membeberkan soal kontrak kerja sama yang perusahaan Yadi Sembako dan Gus Anom itu jika ingin meminta pertanggungjawaban.
"Kami mempertanyakan kontrak yang dimaksud, dan berita acara. Harusnya ada berita acara dalam proyek kalau itu sudah terlaksana," ujar Dosma Roha Sijabat.
"Kalau memang kita ada tanggung jawab, kita akan bereskan," sambungnya.
(kpr/kpr)