Kali Kedua Shakira Didakwa Melakukan Penggelapan Pajak di Spanyol

Insertlive | Insertlive
Kamis, 28 Sep 2023 08:09 WIB
NEWARK, NEW JERSEY - SEPTEMBER 12: (EDITORS NOTE: A special effects camera filter was used for this image.) Shakira 

 attends the 2023 Video Music Awards at Prudential Center on September 12, 2023 in Newark, New Jersey. (Photo by Mike Coppola/Getty Images for MTV) Kali Kedua Shakira Didakwa Melakukan Penggelapan Pajak di Spanyol / Foto: Getty Images for MTV/Mike Coppola
Jakarta, Insertlive -

Shakira belum lama ini menjadi sorotan publik karena didakwa melakukan penggelapan pajak di Spanyol.

Bahkan, dakwaan penggelapan pajak ini menjadi kali keduanya bagi Shakira selama tinggal di Barcelona.

Jaksa Barcelona mengklaim bahwa Shakira telah gagal membayar pajak senilai 6,7 juta euro atau Rp109 miliar.

ADVERTISEMENT

Nominal yang gagal dibayar tersebut merupakan pajak dari pendapatan Shakira pada 2018.

Penyanyi berdarah Kolombia tersebut dituding berusaha menghindari pajak dengan menggunakan perusahaan luar negeri yang berbasis di kawasan surga pajak.

Jaksa menyatakan bahwa Shakira sudah diberi tahu perihal dakwaan tersebut dari Miami dimana ia kini tinggal usai bercerai dari pesepakbola Gerard Pique.

Namun, di lain sisi, Shakira memberikan bantahan atas semua tuduhan terkait kabur dari pembayaran pajak tersebut.

"Selalu bekerja sama dan mematuhi hukum, menunjukkan perilaku sempurna sebagai individu dan pembayar pajak, dan dengan setia mengikuti nasihat PriceWaterhouse Coopers, sebuah badan pajak bergengsi dan diakui secara global. tegas," ungkap Shakira melalui perwakilannya yang dikutip pada Rabu (27/9).


"Sayangnya, Kantor Pajak Spanyol, yang kalah dalam satu dari setiap dua tuntutan hukum terhadap pembayar pajaknya, terus melanggar haknya dan mengajukan kasus tidak berdasar lainnya. Shakira yakin bahwa dia tidak bersalah akan terbukti pada akhir proses peradilan." sambungnya.

Pertama kali, pelantun Waka Waka tersebut didakwa melakukan penipuan pajak pada Juli 2021.

Kala itu, jaksa Barcelona menuding Shakira seharusnya membayar pajak karena tinggal di Spanyol selama lebih dari setengah tahun antara 2012-2014.

Shakira dituding berhutang pajak senilai 14,5 juta euro atau Rp237 miliar. Bila terbukti bersalah, Shakira akan menghadapi ancaman hukuman delapan tahun penjara dan denda.

Shakira pun memberikan bantahan dan berujar bahwa kala itu tempat tinggal fiskalnya berada di Bahama.

Wanita berusia 46 tahun ini berujar tuduhan tersebut hanya berdasarkan data fiksi dan menyatakan telah membayar utangnya selama ini.

(ikh/ikh)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER