Dipanggil KPK, Irwan Mussry Ungkap Hubungan dengan Tersangka Gratifikasi
Irwan Mussry suami Maia Estianty dipanggil oleh KPK terkait kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pemanggilan terjadi usai mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, ditetapkan sebagai tersangka.
Pengusaha itu pun mengungkapkan hubungannya dengan Eko Darmanto usai menjalani pemeriksaan oleh KPK.
"Karena kan kami perusahaan yang mengimpor jadi mungkin ada hubungannya," tutur Irwan Mussry di KPK pada hari ini, Rabu (20/9).
"Bukan jual-beli jam. Jadi ini hanya beberapa keterangan untuk beberapa hal yang lain jadi tidak ada hubungan dengan pembelian jam, itu clear," lanjutnya.
Irwan menambahkan pemeriksaan di KPK berjalan dengan lancar. Ia memberikan keterangan kepada tim penyidik KPK terkait kasus yang menjerat Eko Darmanto.
"Semua berjalan baik, saya hanya memberikan keterangan mengenai ini dan sisanya bisa memberikan keterangan kepada tim penyidik KPK. Mungkin mereka yang akan memberikan keterangan," ucap Irwan Mussry mengutip detikcom.
Baca Juga : Suami Maia Estianty Dipanggil KPK, Ada Apa? |
Sebelumnya Irwan Mussry dan empat orang lainnya yaitu Beni Novri Basran (PNS), Abdurokhim SIP (PNS), Prawidya Nugroho (swasta), dan Adi Putra Prajitna (swasta) dipanggil KPK sebagai saksi.
Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.
Atas status itu, Eko dan tiga orang lainnya dilarang pergi ke luar negeri selama enam bulan.
"Benar, dengan dimulainya penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU pada Dirjen Bea Cukai Kemenkeu RI dan tentunya atas dasar kebutuhan tim penyidik dalam pengumpulan alat bukti, maka dilakukan cegah terhadap empat orang pihak terkait," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri.
"Empat pihak yang dimaksud yaitu satu ASN Bea Cukai dan tiga pihak swasta. Kami imbau agar para pihak tersebut selalu kooperatif hadir dan bersedia memberikan keterangan yang sebenarnya di hadapan tim penyidik," lanjutnya.
(agn/syf)