Segini Bayaran Harian Virly Virginia pada Film Dewasa 'Keramat Tunggak'
Virly Virginia merupakan salah satu saksi dalam kasus rumah produksi film dewasa, Kelas Bintang, di Jakarta Selatan yang terungkap beberapa hari lalu.
Memenuhi panggilan penyidik, Virly Virginia hadir untuk pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Selasa (19/9).
Pihak kepolisian mencecarnya dengan 30 pertanyaan seputar produksi film dewasa di Kelas Bintang.
Virly Virginia juga turut membintangi film horor porno Keramat Tunggak produksi Kelas Bintang yang juga dibintangi Siskaeee.
Dalam sehari membintangi film dewasa di rumah produksi tersebut, Virly mengaku mendapat bayaran sebesar Rp1 hingga Rp2 juta.
Virly pun merasa dijebak oleh Irwansyah, pemilik Kelas Bintang, yang sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Memang saya merasa dijebak karena tidak tahu kalau itu ada web dewasa dan bayarannya tidak semahal itu," ungkap Virly kepada wartawan usai diperiksa.
"(Bayaran) dari 1 juta sampai 2 juta dan itu pembayaran itu tidak langsung, tapi disendat-sendat juga," sambungnya.
Bayaran seret itu disebut Virly sebagai trik Irwansyah agar dirinya mau kembali membintangi film dewasan garapan Irwansyah.
"Itu semuanya memang disuruh dan dipaksa oleh Irwansyah," tegas Virly.
Selain Virly Virginia, sejumlah pemain Kramat Tunggak juga melakukan pemeriksaan pada hari yang sama, di antaranya adalah Ujang Ronda, Fatra Ardianata, dan Melly 3gp.
Sejauh ini sudah ada lima orang yang dijerat sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus rumah produksi film dewasa ini. Kelimanya terdiri dari empat pria dan satu wanita. Berikut infonya:
1. I berperan sebagai sutradara, admin situs, pemilik, dan prosedur
2. JAAS berperan sebagai kamerawan
3. AIS berperan sebagai penyunting atau editor
4. AT berperan sebagai penyulih suara atau sound engineer sekaligus figuran
5. SE berperan sebagai sekretaris sekaligus pemeran wanita dalam salah satu film yang diproduksi
Kelima tersangka dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan/atau Pasal 34 ayat (1) jo Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan/atau Pasal 9 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.