Diduga Nipu Rp198 Juta, Yadi Sembako dan Gus Anom Dipolisikan

Komedian Yadi Sembako dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Selatan atas dugaan penipuan dan penggelapan pada Selasa (19/9).
Yadi Sembako dilaporkan bersama rekannya Gus Anom oleh korban bernama Muhammad Adri Permana.
Dugaan penggelapan dana ini bermula saat Muhammad Adri yang memiliki event organizer disewa jasanya oleh Yadi Sembako dan Gus Anom untuk sebuah acara.
Kedua belah pihak telah menyepakati MoU dengan pembayaran menggunakan cek. Namun, cek yang dibayarkan Yadi kepada Adri ternyata cek kosong.
"Dia (Yadi Sembako) sudah buka cek dan event yang harus dibayar sekian ratus juta, tapi tidak dibayar," ujar Muara Karta selaku kuasa hukum Muhammad Adri Permana di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa (19/8).
"Memang beliau memberikan saya cek di tanggal 25, tapi pada saat kami cek tanggal 28 batas akhir pembayaran, ternyata ceknya kosong," lanjutnya.
![]() |
Kerugian yang dialami Adri atas hal ini yakni Rp198 juta. Namun, kerugian itu baru nominal perjanjian saja, belum termasuk kerugian lainnya.
"Kerugian nyatanya Rp198 juta. Itu baru kerugian nyatanya, yang memang di mana event tersebut keseluruhan satu vendor satu EO," terang Adri.
"Kerugian yang lainnya belum kami hitung karena di sini ada kerugian material maupun imaterial. Karena saya juga akhirnya krisis kepercayaan dari teman-teman, vendor lain," sambungnya.
Yadi Sembako dan Gus Anom dikenakan pasal 372 dan 378 tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman empat dan enam tahun penjara.
(dia/dia)
Terseret Kasus Dugaan Penipuan, Yadi Sembako Berusaha Ikhlas
Selasa, 11 Feb 2025 19:45 WIB
Yadi Berusaha Bayar Kerugian EO, Gus Anom Dilaporkan ke Polisi
Selasa, 05 Mar 2024 16:30 WIB
Merasa Dikorbankan, Yadi Sembako Laporkan Gus Anom ke Polisi
Senin, 01 Jan 2024 22:30 WIB
Gus Anom Buka Suara Terkait Tuduhan Penipuan Bersama Yadi Sembako
Senin, 09 Oct 2023 20:00 WIBTERKAIT