Pihak Radja Minta Anji Hapus Konten Podcast Bareng Ipay Terkait Lagu Cinderella

Sunan Kalijaga selaku kiasa hukum grub band Radja meminta agar Anji selaku pemilik akun YouTube Dunia Manji menghapus konten podcastnya bersama Rival Achmad Labbaik alias Ipay saat membahas soal lagu Cinderella. Pasalnya, saat ini tengah berjalan proses hukum terkait permasalahan tersebut di Polda Metro Jaya.
"Saya sebagai kuasa hukum, meminta agar supaya podcast tersebut diturunkan dulu ya dari tayangan YouTube karena sudah jelas sementara di proses yang sedang berjalan ini," ucap Sunan Kalijaga saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (18/9).
Pihak Radja melaporkan kanal YouTube Dunia Mani itu lantaran diduga adanya kebohongan dalam konten podcast Anji. Hal tersebut tentu saja membuat Ian Kasela CS merasa dirugikan.
"Kami duga ada pernyataan kebohongan yang tidak semestinya dibicarakan dan tidak semestinya sampai diupload sehingga membuat mungkin saja masyarakat atau orang yang melihat bisa menilai negatif terhadap klien kami," tutur Sunan Kalijaga.
"Jadi kami minta kepada pemilik podcast bersama ini kami minta tolong di take down dulu. Karena jelas ini ada kebohongan kami duga ada kebohongan publik," sambungnya.
Anji Manji sendiri selaku pemilik akun YouTube Dunia Manji pekan lalu telah menjalani pemeriksaan terkait konten podcastnya bersama Ipay. Sementara itu, Ipay yang mengaku sebagai pencipta lagu Cinderella hari ini menjalani pemeriksaan.
"Kalau saudara Anji itu sudah, di hari Rabu atau Kamis, itu saya lupa tepatnya," ucap Rana Arinansyah selaku manajer grup band Radja.
"Hari ini itu yang akan dipanggil saudara Ipay," lanjutnya.
Grup band Radja sendiri telah menjalani pemeriksaan beberapa waktu lalu di Polda Metro Jaya. Saat ini pihaknya tengah menunggu perkembangan atas laporannya.
"Yang pasti kalau untuk Radja sudah selesai kita memberikan keterangan, memberikan kesaksian," ujar Rana Arinansyah.
"Jadi kita tinggal menunggu proses hukum yang sedang dijalani di Polda Metro Jaya," pungkasnya.
Kanal YouTube Dunia Manji dilaporkan atas dugaan pelanggaran Undang Undang ITE terkait penyebaran konten di media sosial.
"Untuk laporannya UU ITE itu di media sosial ya, yaitu YouTube, di mana tindak pidana kejahatan, juga ITE sebagaimana diatur Pasal 27 ayat 3 jo. Pasal 45 ayat 3 dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP," pungkas Sunan Kalijaga.
(kpr/kpr)
Ipay Serahkan Bukti Baru Terkait Masalah Hak Cipta Lagu 'Cinderella'
Jumat, 15 Sep 2023 20:00 WIB
Buntut Kisruh 'Cinderella', Anak Ian Kasela Diejek di Sekolah
Rabu, 23 Aug 2023 21:45 WIB
Ian Kasela Tuding Ada Sesuatu Usai Di-kick Anji dari Grup AKSI
Sabtu, 19 Aug 2023 13:30 WIB
Radja Laporkan Akun YouTube Milik Anji Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
Senin, 14 Aug 2023 21:15 WIBTERKAIT