Wulan Guritno Klaim Cuma Korban, Kecewa Dikaitkan dengan Judi Online
Wulan Guritno dalam waktu dekat akan mendatangi Bareskrim Polri untuk diperiksa terkait promosi situs judi online. Perwakilan manajemen Wulan, Bucie Lee, merasa heran karena konten yang dibuat pada 2020 oleh Wulan kini dipermasalahkan kembali.
"Mbak Wulan juga kaget dan merasa dipojokkan dengan pemberitaan saat ini karena konten tersebut sudah lama itu, dibuat tahun 2020. Kok sekarang mencuat kembali?," kata Bucie Lee, Sabtu (2/9).
Wulan melalui Bucie mengklaim hanya jadi korban dalam kasus ini. Menurut Wulan, awalnya konten yang ia promosikan adalah game online.
"Mbak Wulan merupakan korban karena dia mendapat informasi bahwa itu adalah game online yang dipromosikan oleh banyak sekali artis-artis besar lainnya," ucap Bucie.
Bareskrim Polri mengatakan bakal memanggil Wulan Guritno terkait promosi yang dilakukan terhadap situs judi online. Pemanggilan itu direncanakan minggu ini.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Bachtiar mengatakan panggilan dilakukan penyidik guna mengklarifikasi maksud dan tujuan Wulan mempromosikan situs tersebut.
Selain itu, penyidik juga bakal melihat ada tidaknya unsur pidana yang dilakukan terkait promosi situs judi online.
Ia menjelaskan para figur publik yang kedapatan mempromosikan situs judi online dapat dijerat dengan UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.