Kata Jaksa soal Kapan Ferdy Sambo Cs Dieksekusi
Hukuman Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua sempat menjadi sorotan karena disunat.
Ferdy Sambo yang seharusnya mendapatkan hukuman mati diringankan menjadi hukuman seumur hidup oleh Mahkamah Agung.
Sementara Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan telah menerima petikan putusan kasasi untuk mantan Kadiv Propam Polri tersebut.
"Tadi diterima oleh Kajari Selatan, sudah," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Senin (14/8).
Ia menambahkan bahwa saat ini petikan putusan tersebut sedang dipelajari. Ketut juga sedang merencanakan waktu eksekusi untuk Ferdy Sambo cs yang paling lambat satu bulan.
"Sekarang lagi dipelajari dan lagi direncanakan dan lagi dikonsultasikan sama pimpinan kapan untuk dilakukan eksekusi," kata Ketut.
"Ya kalau bisa secepatnya karena kita punya batasan waktu di Kejaksaan Agung untuk melakukan eksekusi badan itu paling maksimal 1 bulan setelah diterima," sambungnya.
Sayangnya, Ketut belum menjelaskan tentang lokasi lembaga permasyarakatan yang akan dihuni oleh Ferdy Sambo dan narapidana lainnya.
"Saya belum tahu persis, yang jelas eksekusi terhadap narapidana itu dilakukan di lembaga pemasyarakatan, ya nanti kita lihatlah dalam minggu ini ke mana," kata Ketut.
(arm/fik)