Kata Jaksa soal Kapan Ferdy Sambo Cs Dieksekusi

ARM | Insertlive
Selasa, 15 Aug 2023 14:00 WIB
Sidang Ferdy Sambo (Wilda-detikcom) Foto: Sidang Ferdy Sambo (Wilda-detikcom)
Jakarta, Insertlive -

Hukuman Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua sempat menjadi sorotan karena disunat.

Ferdy Sambo yang seharusnya mendapatkan hukuman mati diringankan menjadi hukuman seumur hidup oleh Mahkamah Agung.

Sementara Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan telah menerima petikan putusan kasasi untuk mantan Kadiv Propam Polri tersebut.

ADVERTISEMENT

"Tadi diterima oleh Kajari Selatan, sudah," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Senin (14/8).

Ia menambahkan bahwa saat ini petikan putusan tersebut sedang dipelajari. Ketut juga sedang merencanakan waktu eksekusi untuk Ferdy Sambo cs yang paling lambat satu bulan.

"Sekarang lagi dipelajari dan lagi direncanakan dan lagi dikonsultasikan sama pimpinan kapan untuk dilakukan eksekusi," kata Ketut.

"Ya kalau bisa secepatnya karena kita punya batasan waktu di Kejaksaan Agung untuk melakukan eksekusi badan itu paling maksimal 1 bulan setelah diterima," sambungnya.

Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo saat menjalani sidang vonis terkait pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat (dok Istimewa)Ferdy Sambo/ Foto: Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo saat menjalani sidang vonis terkait pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat (dok Istimewa)

Sayangnya, Ketut belum menjelaskan tentang lokasi lembaga permasyarakatan yang akan dihuni oleh Ferdy Sambo dan narapidana lainnya.


"Saya belum tahu persis, yang jelas eksekusi terhadap narapidana itu dilakukan di lembaga pemasyarakatan, ya nanti kita lihatlah dalam minggu ini ke mana," kata Ketut.

(arm/fik)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER