Kevin Hillers Terbukti Lakukan Wanprestasi, Siska Khair Senyum Bahagia

Insertlive | Insertlive
Jumat, 11 Aug 2023 15:30 WIB
Siska Khair Foto: InsertLive
Jakarta, Insertlive -

Kasus wanprestasi yang dilayangkan oleh dokter Siska Khair terhadap Kevin Hillers akhirnya menemukan titik terang. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menyatakan Kevin Hillers terbukti melakukan perbuatan wanprestasi.

Kevin Hillers dituntut membayar kerugian sebesar Rp120.000.000, denda Rp424.850.000. Tak hanya itu, Kevin Hillers juga dihukum untuk membayar Dwangsom sebesar Rp100.000 setiap bulan jika terlambat menjalankan kewajibannya berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Tentu saja kebahagiaan dirasakan oleh Siska Khair usai mendengar putusan dari Majelis Hakim.

ADVERTISEMENT

"Kemenangan ini adalah suatu kebanggaan bagi seluruh karyawan dan staff," ucap Siska Khair berdasarkan keterangan resmi yang diterima detikcom, Kamis (10/8).

Perjuangan Siska Khair selama ini untuk tetap menjaga nama baik klinik kecantikannya akhirnya membuahkan hasil. Meski sebelumnya ia diserang habis-habisan oleh netizen usai menggugat Kevin Hillers, kini Siska Khair dapat bernapas lega.

"Di situ saya berjuang menjaga reputasi klinik agar kepercayaan masyarakat terhadap dr. Siska beauty clinic tidak menurun karena mereka semua menyerang habis-habisan dan playing victim dengan menyatakan saya tidak punya bukti," tuturnya.

"Setelah putusan ini dibacakan kemarin oleh Yang Mulia Majelis Hakim, terbukti yang bersalah selama ini adalah Kevin Hillers dari Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat tersebut," pungkas Siska Khair.

Perseteruan antara keduanya bermula saat Kevin Hillers diminta untuk menjadi brand ambassador klinik kecantikan Siska Khair sejak Maret 2021 lalu. Namun, Kevin Hillers tidak melakukan sesuai kontrak kerja sama sehingga ia dikenakan penalti sebesar Rp428 juta. Sementara, Siska Khair telah memberikan uang kepada Kevin Hillers sebesar Rp120 juta sebagai DP atas kerja sama tersebut.


(kpr/and)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER