Kronologi Penangkapan Bobby Joseph atas Kasus Narkoba
Bobby Joseph telah diamankan tim Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan atas kasus narkoba. Bobby Joseph kedapatan menggunakan dan menyimpan narkoba jenis tembakau sintetis.
Kompol Achmad Ardhy, Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan mengatakan penangkapan Bobby Joseph itu berdasarkan aduan dari masyarakat.
"Kronologinya atas informasi masyarakat dan kami dari Tim Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan melakukan penyelidikan, karena ini informasi aduan dari masyarakat," ungkap Kompol Achmad Ardhy saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (24/7).
Baca Juga : Lagi, Bobby Joseph Ditangkap atas Kasus Narkoba |
Saat dilakukan proses penangkapan, polisi menemukan barang bukti berupa tembakau sintetis.
"Setelah kita cek, yang bersangkutan memang memiliki barang bukti berupa tembakau sintetis," tutur Kompol Achmad Ardhy.
"Awalnya kita tidak tahu kalau itu tembakau sintetis, tapi setelah kita amankan, kita cek lab, ternyata positif MDMB," sambungnya.
Kompol Achmad Ardhy mengatakan, awalnya Bobby Joseph sempat mengelak dan berusaha menyembunyikan tembakau yang disembunyikan.
"Pastinya disembunyikan karena kita cek mengelak ya, tetapi kita dengan metode kepolisian pasti kita dapat barang buktinya dan sesuai bersangkutan memang kami temukan," jelas Kompol Achmad Ardhy.
Hingga saat ini belum diketahui sudah berapa lama Bobby Joseph menggunakan tembakau sintetis. Bobby Joseph masih menjalani pemeriksaan guna mencari informasi lebih lanjut mengenai tembakau sintetis yang dimilikinya.
*Nah itu masih pendalaman, besok saja ya kita akan cek dulu," ujar Kompol Achmad Ardhy.
Atas kasus kepemilikan dan menggunakan tembakau sintetis itu, Bobby Joseph terancam dikenakan Pasal 172 subsider 127.
"Untuk pasal 172 subsider 127 karena kita lihat dia mempunyai barang bukti dibawah 1 gram," pungkasnya.
Ini bukanlah kali pertama Bobby Joseph ditangkap atas kasus penyalahgunaan narkoba. Pada 10 Desember 2021 lalu, Bobby Joseph juga ditangkap atas kasus penjualan narkoba jenis sabu.
(kpr/fik)