Rumah Guruh Soekarnoputra Bersengketa, Pengadilan Lakukan Eksekusi

Insertlive | Insertlive
Senin, 17 Jul 2023 17:27 WIB
Guruh Soekarnoputra: Gubernur DKI Terpilih Harus Berpihak ke Rakyat Foto: Muhammad Idris/detikcom
Jakarta, Insertlive -

Rumah Guruh Soekarnoeputra dikabarkan akan dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 3 Agustus 2023 mendatang.

Pada tahun 2014 silam seorang wanita bernama Susy Angkawijaya menggugat rumah Guruh Soekarnoputra. 

Permasalahan ini ternyata sudah terjadi sejak lama, tapi awak media mengetahuinya baru-baru ini. Susy Angkawijaya mengatakan Guruh Soekarnoputra telah melakukan transaksi jual-beli atas rumah tersebut pada 2011 silam.

ADVERTISEMENT

"Kalau perkara ini sederhana menyangkut keperdataan ya, menyangkut jual beli tanah dan bangunan yang terletak di Kebayoran di Jalan Sriwijaya 2 nomor 9 kalau nggak salah, itu terjadi di tahun 2011 antara penjual dan pembeli sudah ada di notaris tuh jual belinya, bahkan ada akta pengosongan," ucap Jhon Redo, kuasa hukum Susy Angkawijaya saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/7).

Bahkan sudah dilakukan balik nama atas kepemilikan rumah tersebut menjadi milik Susy Angkawijaya pada 2014 lalu. Sebelumnya rumah tersebut memang atas nama Guruh Soekarnoputra.

"Bahkan tahun 2014 sudah balik nama di sertifikat hak miliknya dari pemilik sebelumnya ke sekarang (klein kami). (Nama pemilik sebelumnya) tertulis di sertifikat itu pemilik semula sebelumnya Muhammad Guruh Soekarno Putra di sertifikat. Sekarang kepemilikan beralih ke Bu Susy," ujarnya.

Dikatakan selama tahun 2014 hingga saat ini, Guruh Soekarnoputra selalu melakukan berbagai upaya untuk mempertahankan rumahnya tersebut. Namun usaha Guruh Soekarnopura selalu gagal sehingga Susy Angkawijaya lah yang dinyatakan menang.

"Nah itu proses hukumnya panjang, ketika jual beli terlaksana sudah selesai balik nama tidak diserahkan. Makanya terjadi gugat menggugat dalam gugatan di PN Jakarta Selatan kan mencakup di sini gugatan Pak Guruh yang ingin membatalkan jual beli tidak dikabulkan, naik banding di Pengadilan Tinggi DKI tidak dikabulkan, kasasi ke Mahkamah Agung tidak dikabulkan, ditolaklah, kemudian beliau PK setelah PK inkrah nih, dari Mahkamah Agung inkrah juga kasasi. Beliau PK, kita mengajukan eksekusi," ungkap Jhon Redo.


"Setelah mengajukan permohonan eksekusi, dia (Guruh) mengajukan gugatan perlawanan yang eksekusi ditolak juga oleh Pengadilan Negeri," lanjutnya.

Jhon Redo pun meminta agar rumah tersebut dieksekusi. Disebutkan jika rumah tersebut akan dieksekusi pada 3 Agustus 2023 mendatang.

"Kita follow up meminta tindak lanjutnya agar atas tanah dan bangunan itu dikosongkan. Kami mohonkan ke Pengadilan Negeri agar dilakukan pengosongan dan diserahkan kepada kami selaku pemilik yang sah secara hukum. (Permohonan eksekusi) sudah dan sudah dikabulkan, sudah dikabulkan. Dalam rapat koordinasi sudah dilakukan pelaksana pengosongan ini pemberitahuan eksekusi pengosongan nanti di hari Kamis, 3 Agustus tahun 2023," paparnya.

Guruh Soekarnoputra pun disebut telah menerima surat penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (13/7) lalu.

"(Guruh sudah tahu) sudah disampaikan oleh Pengadilan Negeri dalam hal ini juru sita itu disampaikan di hari Kamis minggu kemarin," pungkasnya.

(kpr/syf)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER