Laporkan Rizal Djibran Lagi, Eks Istri Berharap Kasus Cepat Selesai
Sarah melaporkan kembali mantan suaminya Rizal Djibran atas dugaan pengaduan laporan palsu.
Selain itu Sarah juga melaporkan Rizal atas tuduhan pencemaran nama baik. Ditemani kuasa hukumnya Tris Harianto, Sarah mendatangi Polda Metro Jaya.
Atas laporan yang diajukan ini, Rizal Djibran terancam hukuman penjara maksimal empat tahun.
"Ini maksimal empat tahun (penjara). Pasalnya 220 KUHP itu untuk pengaduan palsu kepada polisi dan pencemaran nama baik. Pokoknya ancaman (penjara) maksimal empat tahun," ucap pengacara Sarah pada Senin (10/7).
Usai laporan ini diberikan, pihak kepolisian siap melakukan gelar perkara dalam waktu dekat.
"Bulan ini akan dilakukan gelar perkara yang mudah-mudahan sesuai dengan harapan Sarah," papar Tris.
Sarah pun berharap mendapat keadilan dan ingin ada kepastian hukum atas masalahnya dengan sang mantan suami.
"Adanya kepastian hukum keadilan juga biar supaya tidak berlarut-larut," kata sang pengacara.
"Ya jangan saling menjelekkan," tambah Sarah.
Sebelumnya Rizal Djibran sempat dilaporkan Sarah atas tuduhan KDRT dan seks menyimpang pada April lalu.
Namun, tuduhan itu langsung dibantah oleh Rizal. Ia pun langsung melaporkan balik Sarah atas pencemaran nama baik.
Rizal Djibran juga membawa bukti untuk menyangkal tuduhan KDRT dan seks menyimpang yang dilaporkan Sarah.
(agn/agn)