Dituding Mantan Karyawan, Pihak Tasyi Athasyia Ancam Bakal Ambil Langkah Hukum

Tasyi Athasyia dituding telah memperlakukan mantan karyawannya secara tidak baik. Bahkan, Tasyi Athasyia juga dituding melakukan pengancaman kekerasan untuk membungkam karyawannya itu.
Akibatnya, mantan karyawan Tasyi Athasyia yang berinisial P melaporkan saudara kembar Tasya Farasya itu ke polisi. Menanggapi tudingan tersebut, pihak Tasyi Atasyia akhirnya buka suara. Ahmad Ramzy selaku kuasa hukum Tasyi Athatsyia menyebut tudingan tersebut tidak benar.
"Jadi saya menyampaikan laporan polisi tersebut saya sudah ditunjuk T Management, yang mana milik dari suami TA, TA sebagai talent di sana. Berkaitan pemberitaan-pemberitaan yang ada, yaitu karyawan-karyawan yang merasa dirinya belum terima gaji atau yang tidak diperlakukan semestinya selayaknya manusia, ini semua kita akan bantah. Bahwa semua hal itu sudah diselesaikan dengan sangat baik oleh pihak manajemen," ucap Ahmad Ramzy, kuasa hukum Tasyi Athasyia saat menggelar konferensi pers di Cipete, Jakarta Selatan, Jumat (23/6).
Ahmad Ramzy juga mengatakan jika laporan dari mantan karyawan Tasyi Athasyia itu tidak jelas. Pasalnya, pihak pelapor tidak menyebutkan dengan jelas siapa yang dilaporkan.
"Terkait juga dengan hal-hal yang berkaitan dengan perbuatan-perbuatan yang diberitakan di media yang tidak jelasjuntrungannya, sumbernya tidak jelas siapa yang menyampaikan, namanya siapa, karyawan siapa itu juga kita bantah semua. Kalau memang ada pihak-pihak yang merasa dirugikan, silahkan membuat somasi atau laporan polisi kaitan apa pun. Dua hari yang lalu saya melihat adanya laporan polisi yang dibuat oleh saudara P yang mana laporan tersebut melaporkan selebgram berinisial TA, yang mana dalam laporan tersebut yang terlapornya tidak disebutkan namanya, hanya sebagai status dalam lidik. Di sini jelas tertulis terlapor dalam lidik bahwa tidak tahu siapa nama pelapornya. Kalau memang betul kliennya saya melakukan apa yang dituduhkan oleh, silakan tulis namanya," tuturnya.
"Yang kedua, terkait pengancaman. Pengancaman itu Pasal 369 itu tindak pidana berat yang ancaman hukumannya 9 tahun. Ini yang dilaporkan Pasal 335 yang mana frasa pasal 335 yaitu pasal yang dahulu dibilang pasal keranjang sampah yang disebut dengan pasal perbuatan yang tidak menyenangkan itu sudah dihapus," sambungnya.
Ahmad Ramzy merasa ada pihak-pihak yang sengaja membuat heboh permasalahan ini untuk memfitnah Tasyi Athasyia. Ahmad Ramzy pun dengan tegas mengancam akan mengambil langkah hukum.
"Saya melihat di sini ada pihak-pihak yang ingin mengompori agar pihak-pihak yang bertepuk tangan terhadap fitnah dan pencemaran nama baik untuk menjatuhkan klien saya. Jadi saya peringatkan kepada pihak-pihak yang di belakang dari semua ini untuk berhati-hati. Dan saya siap akan melakukan proses hukum kalau memang terbukti ada tindak pidananya," pungkasnya.
(kpr/kpr)

Bawa Bukti Baru, Tasyi Athasyia Duga Ada Dalang di Balik Kasus dengan Eks Karyawan
Jumat, 01 Sep 2023 20:15 WIB
Tasyi Athasyia Jalani Pemeriksaan soal Dugaan Pencemaran Nama Baik
Jumat, 21 Jul 2023 17:45 WIB
Bantahan Tasyi Athasyia soal Beri Makanan Sisa hingga Basi untuk Eks Karyawan
Selasa, 27 Jun 2023 22:15 WIB
Suami Tasyi Athasyia Benarkan Tidak Ada Kontrak Kerja, Jelaskan Alasannya
Sabtu, 24 Jun 2023 08:00 WIBTERKAIT