Ancaman Hukuman Hantui Rezky Aditya Jika Masih Tak Akui Kekey Sebagai Anak

Insertlive | Insertlive
Kamis, 15 Jun 2023 14:30 WIB
Nama Rezky Aditya ramai diperbincangkan publik karena gugatan yang dilayangkan oleh wanita 'W'. Yuk kita intip potret sang aktor! Ancaman Hukuman Hantui Rezky Aditya Bila Masih Tak Akui Kekey Sebagai Anak / Foto: instagram.com/thereal_rezkyadhitya
Jakarta, Insertlive -

Mahkamah Agung (MA) secara resmi telah menolak kasasi Rezky Aditya terkait tuntutan pengakuan anak.

Penolakan MA tersebut lantas membuat Rezky Aditya ditetapkan sebagai ayah biologis dari Kekey anak Wenny Ariani.

Penetapan sebagai ayah biologis Kekey ini membuat Rezky Aditya wajib mengakui anak Wenny sebagai darah dagingnya.

ADVERTISEMENT

Selain itu, Rezky Aditya juga harus memberikan nafkah kepada Kekey agar terhindar dari ancaman hukum pidana.

"Ini anak ini kehilangan jati diri dan identitas, karena keabsahan mengenai biologis ayahnya masih tidak terjawab kemarin. Ini bisa melahirkan delik pidana baru," ungkap Rusdianto Matulatuwa kuasa hukum Wenny Ariani di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (15/6).

Rezky Aditya lantas terancam melanggar 3 pasal bila tak menjalankan putusan MA tersebut. Salah satu poin pasal yang dimaksud adalah terkait penelantaran anak.

"Satu penelantaran anak, dua menghilangkan jati diri anak karena sudah terbukti, lu masih nggak ngakuin, yang ketiga tidak menjalankan putusan penguasa karena dia ada putusan pengadilan yang harus dijalankan," kata Rusdianto.

Di lain hal, kasus Wenny ini seolah mengungkapkan bagaimana kasus penelantaran anak begitu nyata terjadi di sekitar kita.


Bahkan, perseteruan Wenny dan Rezky seolah memberikan pelajaran penting kepada masyarakat mengenai dasar-dasar hukum terkait pengakuan status anak.

"Persoalan Bu Wenny ini membuka tabir banyak, karena Bu Wenny ini bisa mengangkat persoalan ini sampai pada wilayah media sehingga bisa terekspos sedemikian rupa," ujar Rusdianto.

"Apa yang dilakukan Bu Wenny ini memberikan semangat kepada mereka-mereka yang tidak mampu tapi mempunyai persoalan yang sama. Banyak yang meminta bantuan kepada saya untuk kasus yang serupa dengan Bu Wenny," tutupnya.

Kemungkinan besar, Rezky Aditya akan mengajukan peninjauan kembali (PK) terkait penolakan terhadap kasasinya.

Meski begitu, MA berujar bahwa suami Citra Kirana wajib membawa bukti hukum lainnya yang memiliki landasan kuat seperti hasil tes DNA.

(ikh/fik)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER