Rezky Aditya Wajib Tes DNA untuk Ajukan PK & Buktikan Kekey Bukan Anaknya

Insertlive | Insertlive
Kamis, 15 Jun 2023 11:45 WIB
Rezky Aditya Rezky Aditya / Foto: Kiy
Jakarta, Insertlive -

Mahkamah Agung (MA) secara resmi telah menolak kasasi yang diajukan oleh Rezky Aditya terkait kisruh pengakuan terhadap Kekey anak dari Wenny Ariani.

Keputusan MA ini yang kemungkinan akan membuat Rezky Aditya mengajukan peninjauan kembali (PK) terkait hasil keputusan MA.

Rezky Aditya pun wajib membawa bukti-bukti baru agar bisa mengajukan PK ke MA.

ADVERTISEMENT

Salah satu bukti kuat yang bisa dibawa Rezky ketika mengajukan PK ke MA adalah hasil tes DNA.

Hasil tes DNA tersebut akan menjadi bukti yang akurat bahwa anak Wenny bukanlah darah daging Rezky Aditya.

Wenny yang sudah lama memperjuangkan pengakuan terhadap anaknya, justru menantang suami Citra Kirana itu untuk melakukan tes DNA.

"Silakan saja dia melakukan tes DNA, tentunya harus sesuai prosedur dan diakui oleh sistem pembuktian di pengadilan," kata Wenny Ariani dilansir dari Detikcom, Kamis (15/6/).

"Sebenarnya sejak putusan banding dia sudah bisa melakukannya, jika memang ada iktikad baik. Tapi kalian tahu sendiri selalu dilakukan upaya untuk men-delay (menunda) putusan," sambungnya.


Penolakan MA terhadap kasasi tersebut tentu saja sedikit meringankan perjuangan Wenny untuk mendapatkan pengakuan dari Rezky Aditya atas anaknya.

Wenny lantas meminta agar Rezky Aditya bertanggung jawab layaknya seorang ayah sejati.

"Dengan putusan kasasi ini kami sudah bersyukur kasasinya ditolak dan tentunya menguatkan putusan banding. Putusan kasasi ini merupakan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht)," kata Wenny.

"Oleh karena itu sudah ada kewajiban yang harus dia lakukan sebagai seorang ayah. Meskipun dia mau melakukan Peninjauan Kembali, tidak menjadikan kewajiban itu bisa ditunda. Rezky berlakulah sebagai seorang ayah selayaknya atas putusan ini," tutupnya.

Meski begitu, belum ada tanggapan resmi dari Rezky Aditya mengenai penolakan terhadap kasasi yang diajukan ke MA.

(ikh/and)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER