7 Tuntutan Inara Rusli dalam Gugatan Cerai terhadap Virgoun
Polemik rumah tangga Virgoun dan Inara Rusli masih bergulir hingga sekarang.
Kali ini, giliran Inara yang secara resmi melayangkan gugatan cerai terhadap Virgoun ke Pengadilan Agama Jakarta Barat.
Gugatan cerai yang dilayangkan Inara tersebut dibenarkan oleh kuasa hukumnya, Arjana Bagaskara.
"Betul (Inara resmi gugat cerai Virgoun)," kata Arjana Bagaskara dilansir dari Detikcom, Selasa (23/5).
Gugatan cerai Inara terhadap Virgoun tersebut telah terdaftar dengan nomor 1662/Pdt.G/2023/PAJB pada Senin (22/5).
Inara pun mengajukan sejumlah tuntutan dalam gugatan cerai terhadap Virgoun.
Tercatat setidaknya ada tujuh tuntutan pokok yang diajukan Inara kepada Virgoun.
Beberapa tuntutan Inara terhadap Virgoun tersebut di antaranya ada hak asuh anak dan harta gono-gini.
"Ada 7 tuntutan yang kami ajukan," ujar Arjana.
Berikut ini merupakan 7 tuntutan yang diajukan oleh Inara Rusli dalam gugatan cerai terhadap Virgoun di PA Jakarta Selatan.
1. CERAI GUGAT (Pasal 77 ayat (5) Kompilasi Hukum Islam).
2. PROVISI:
a. PISAH TINGGAL DALAM SATU RUMAH, NAFKAH YANG HARUS DITANGGUNG SUAMI SELAMA BERLANGSUNGNYA GUGATAN A QUO).
b. PEMELIHARAAN DAN PENDIDIKAN 3 (TIGA) ANAK (LALA, ALI, DAN ALONG), DAN.
c. PEMELIHARAAN RUMAH, dll. (Pasal 136 Kompilasi Hukum Islam jo. Pasal 24 PERATURAN PEMERINTAH NO. 9 TAHUN 1975 TENTANG PELAKSANAAN UU NO. 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN).
d. DLL.
3. HAK ASUH ANAK.
4. HARTA GONO-GINI/HARTA BERSAMA (Pasal 85 dan 91 Kompilasi Hukum Islam).
5. NAFKAH HADHANAH DAN NAFKAH ANAK.
6. NAFKAH IDDAH; DAN
7. MUT'AH.
Rencananya, sidang cerai perdana Inara dan Virgoun akan berlangsung pada Rabu (31/5) pukul 09.00 WIB.
(ikh/and)