Dito Mahendra jadi DPO, Nindy Ayunda Mangkir dari Panggilan Polisi

Insertlive | Insertlive
Rabu, 17 May 2023 20:15 WIB
Nindy Ayunda Foto: Instagram @nindyayunda
Jakarta, Insertlive -

Dit Mahendra telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kepemilikan senjata api ilegal. Tak hanya itu, saat ini Dito Mahendra juga telah masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Nindy Ayunda pun ikut terseret ke dalam kasus yang menjerat kekasihnya iu. Nindy Ayunda juga mendapat surat panggilan dari Bareskrim Polri terkait kasus kepemilikan senjata ilegal Dito Mahendra.

"Dipanggil pertama belum datang, kalau nggak salah minta bikin surat, tapi kita tetap panggilan kedua," ucap Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/5).

ADVERTISEMENT

Polisi pun akan kembali melayangkan surat panggilan kedua kepada Nindy Ayunda. Namun, Brigjen Djuhandhani belum dapat memberikan penjelasan lebih rinci kapan panggilan tersebut dilayangkan.

Nindy Ayunda dipanggil polisi sebagai saksi atas kasus yang menjerat Dito Mahendra.

"Ya (Akan melayangkan panggilan kedua). Kalau kita penyidik tetap profesional. Sebagai saksi kan bukan berarti tersangka dong, saksi mempunyai kewajiban untuk hadir, saksi dipanggil petugas penyidik untuk hadir," jelas Brigjen Djuhandhani.

"Kalau tidak hadir kita bisa melaksanakan upaya walaupun saksi bisa melakukan panggilan kedua," tegasnya.

Selain Nindy Ayunda, polisi juga akan memanggil sejumlah saksi lainnya dari keluarga Dito Mahendra. Sekedar informasi, Dito Mahendra dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur kepemilikan senjata api.


Dito Mahendra ditetapkan sebagai DPO lantaran ia dianggap tidak kooperatif dan mengabaikan panggilan dari polisi.

(kpr/kpr)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER