Lucunya AG Polisikan Mario Dandy atas Pencabulan tapi Sudah 5 Kali Bersetubuh
AG (15) resmi melaporkan mantan kekasihnya, Mario Dandy Satrio (20), atas dugaan tindak pidana pencabulan pada Senin (8/5).
Laporan AG tersebut sudah teregister dengan nomor LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.
"Intinya laporan kami sudah diterima dan akan ditindaklanjuti segera oleh pihak kepolisian Polda Metro Jaya," kata kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo dikutip dari detikcom.
"Pelapor pencabulan terhadap anak itu sudah jelas merupakan tindak pidana. Jadi siapa pun yang berhubungan badan, baik mau sama mau atau memang dipaksa, itu memang merupakan tindak pidana," ujarnya.
Mangatta menambahkan, pihaknya juga telah melampirkan barang bukti pada laporan dugaan pencabulan tersebut. Ada empat barang bukti yang telah diterima, salah satunya adalah putusan pengadilan.
"Buktinya pertama kami ajukan ada 8 bukti. Tapi sementara yang baru diterima tadi ada empat. Empat lagi nanti kami susulkan pada saat berita acara klarifikasi atau pemeriksaan pertama dari pelapor," jelasnya.
"Jadi putusan juga menjadi salah satu bukti kami kemarin. Jadi alat bukti yang sah, jadi kami lampirkan laporan polisi tadi," imbuhnya.
Baca Juga : Banding Ditolak, AG Tetap Dipenjara 3,5 Tahun |
Sementara pasal yang dijeratkan kepada Mario Dandy adalah Pasal 76 d juncto Pasal 81 Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak dan/atau Pasal 76 e juncto Pasal 82 UU Perlindungan Anak.
Sementara itu, AG saat duduk sebagai terdakwa persidangan kasus penganiayaan David Ozora diketahui telah melakukan hubungan badan sebanyak lima kali dengan Mario Dandy.
Fakta hubungan badan ini pun menggugurkan dugaan AG mengalami trauma karena dilecehkan oleh David Ozora. AG pada akhirnya divonis hukuman 3,5 tahun penjara.
(dia/fik)