AG Terancam 12 Tahun Bui, Jonathan Latumahina: Nggak Seujung Kukunya David

INSERTLIVE | Insertlive
Kamis, 30 Mar 2023 16:00 WIB
Jonathan Latumahina ayah David AG Terancam 12 Tahun BUI, Jonathan Latumahina: Gak Seujung Kukunya David/Foto: Twitter
Jakarta, Insertlive -

AG (15) menjalani sidang perdana sebagai terdakwa kasus penganiayaan David Ozora (17) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/3).

AG didakwa Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.

"Dalam pembacaan dakwaan pasal yang disampaikan masih sama dengan pasal yang pada saat proses penyidikan, penganiayaan berat terencana dengan tuntutan dakwaan alternatif UU Perlindungan Anak dengan ancaman lima tahun dan pasal 355 juncto 56 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun," kata Melissa Anggraini selaku kuasa hukum David Ozora.

ADVERTISEMENT

"Kuasa hukum AG akan mengajukan eksepsi atau bantahan besok," lanjutnya.

Sementara itu, Jonathan Latumahina selaku ayah David Ozora merespons dakwaan yang ditujukan kepada AG. Ia mengatakan dakwaan itu tidak ada seujung kuku dari penderitaan yang dialami David.

Ia juga menyinggung soal aksi para pelaku penganiayaan David yang mengemis simpati publik dengan menjual kesedihan

"Ketika otak mengalami trauma berat, maka otak terjadi pergeseran ekstrim yang menyebabkan serabut2 syaraf ini pecah. David alami ini dan koma. Efek dari DAI (Diffuse axonal injury) adalah penurunan kualitas hidup dan cacat permanen," ungkap Jonathan dalam unggahan Twitternya.

"Dan pada saat yang sama para pelaku ngemis-ngemis caper di media2 jualan kemiskinan, jualan salah didik, jualan trauma masa kecil dan semua hal lain. YANG KALIAN OBRAL DI MEDIA ITU GAK SEUJUNG KUKUNYA DAVID YANG DAMPAKNYA PERMANEN!," sambungnya.


AG Pacar Mario Dand saat dilimpahkan di Kejari Jaksel | Kajari Jaksel Syarief SulaemanAG Pacar Mario Dand saat dilimpahkan di Kejari Jaksel | Kajari Jaksel Syarief Sulaeman/ Foto: Devi Puspitasari/detikcom

Sebelumnya, AG (15), pacar Mario Dandy Satriyo (20), menjalani musyawarah diversi perkara terkait kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17).

Musyawarah ini merupakan pengalihan penyelesaian perkara pidana anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

Musyawarah yang digelar di PN Jakarta Selatan itu hanya berlangsung 30 menit karena pihak David menolak menyelesaikan perkara ini di luar peradilan dan melanjutkan proses hukum hingga AG kini berstatus sebagai terdakwa.

(dia/fik)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER