LPSK Tolak Lindungi AG yang Sekongkol dengan Dandy, Ini Alasannya

Pihak LPSK atau Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban menyatakan menolak memberikan perlindungan kepada AG (15).
LPSK menyebut tidak akan melindungi AG atas kasus penganiayaan Mario Dandy terhadap David Ozora.
"Kami sudah putuskan menolak," ucap Wakil Ketua LPSK Susilaningtias pada Selasa (14/3).
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengungkapkan keputusan itu diambil dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK. Hasto menyebut penolakan terjadi karena tidak memenuhi syarat perlindungan.
"Status hukum pemohon (AG) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum, tidak termasuk ke dalam subyek perlindungan LPSK yang diatur dalam Pasal 5 (3) UU Nomor 31 Tahun 2014," ucap Hasto mengutip detikcom.
Sebelumnya status AG naik menjadi pelaku di kasus penganiayaan terhadap David. Pihak kepolisian tidak menyebut AG sebagai tersangka lantaran usianya yang masih di bawah umur.
"Kemudian kedua ada perubahan status dari AG yang awalnya anak berhadapan dengan hukum, berubah statusnya atau naik statusnya jadi anak yang berkonflik dengan hukum atau kata lain pelaku atau anak. Jadi anak di bawah umur ini tidak boleh disebut tersangka," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.
Sementara itu, AG kini telah ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial atau LPKS.
AG ditahan setelah menjalani proses pemeriksaan selama enam jam di Polda Metro Jaya pada Rabu (8/3) lalu.
(agn/syf)
David Ozora Bongkar Masalah yang Sebenarnya dengan Mario Dandy
Selasa, 23 Jan 2024 13:30 WIB
Banding Ditolak, AG Tetap Dipenjara 3,5 Tahun
Kamis, 27 Apr 2023 13:00 WIB
Viral Aksi Diduga Mario Dandy & AG Santai Ganti Pelat Rubicon di Jalan
Selasa, 11 Apr 2023 21:00 WIB
AG Cuma Divonis 3,5 Tahun Penjara, Pihak David Kecewa
Senin, 10 Apr 2023 17:15 WIBTERKAIT