Home Hot Gossip Berita Hot Gossip

Polisi Hentikan Kasus UU ITE TikToker Bima, Ini Alasannya

INSERTLIVE | Insertlive
Selasa, 18 Apr 2023 21:05 WIB
Polisi Hentikan Kasus UU ITE TikToker Bima, Ini Alasannya/Foto: instagram.com/awbimax
Jakarta, Insertlive -

Kasus dugaan pelanggaran UU ITE TikTokers Bima Yudho yang mengkritik Lampung resmi dihentikan.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, dari hasil gelar perkara yang dilakukan serta meminta keterangan beberapa saksi ahli, tidak ditemukan tindak pidana dalam konten kritik yang dibuat oleh Bima.

"Atas dasar laporan polisi tersebut, kami melakukan penanganan tindak lanjut dengan melaksanakan penyelidikan, kami telah memintai klarifikasi dan keterangan terhadap 6 orang saksi yang terdiri dari 3 saksi masyarakat termasuk pelapor, kemudian 3 saksi ahli, ahli bahasa 1 orang dan ahli pidana 2 orang," kata Zahwani dikutip dari detikcom, Selasa (18/4).


Bima Yudho atau Awbimax/ Foto: instagram.com/awbimax

TikToker Bima Yudho Saputro dilaporkan oleh seorang advokat bernama Ginda Ansori ke Polda Lampung atas dugaan penghinaan Pemerintah Provinsi Lampung.

Laporan tersebut dibuat setelah Bima mengunggah video berisi kritikan terhadap infrastruktur hingga sistem pendidikan di Lampung.

Sementara itu, Gindha Ansor yang melaporkan Bima ke polisi mengaku dirinya sudah mengirimkan surat pencabutan laporan ke Polda Lampung sebelum pihak polda mengumumkan penghentian kasus.

(dia/dia)

VIDEO TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
FOTO TERKAIT
POPULER
DETIKNETWORK