Ferdy Sambo Gagal Banding Vonis Mati, Ramalan Denny Darko Diungkit Lagi
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan Ferdy Sambo dan menguatkan putusan tingkat pertama terhadap sang mantan Kadiv Propam Polri tersebut. Ferdy Sambo tetap divonis hukuman mati.
Ferdy Sambo dinilai terbukti melakukan tindak pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 13 Februari 2023 Nomor 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL yang dimintakan banding tersebut," kata hakim Singgih Budi Prakoso membacakan amar putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4).
"Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan," lanjut hakim.
Ditolaknya banding yang diajukan Ferdy Sambo membuat ramalan Denny Darko di masa lalu soal sang mantan Kadiv Propam Polri itu kembali diungkit.
Pasalnya menurut Denny Darko, tidak semudah itu membuat Ferdy Sambo dihukum mati. Akan ada banyak hal yang membuat sang pembunuh Brigadir J itu tidak dieksekusi mati.
"Tidak semudah itu, dan ini semakin menguatkan apa yang saya lihat bahwa sangat sulit bagi Ferdy Sambo untuk dihukum mati," ujar Denny Darko dalam video YouTubenya.
"Di balik itu sebenarnya masih banyak sekali safety net atau hal-hal yang akan membuat Ferdy Sambo ini sangat mungkin tidak jadi dieksekusi mati," tambahnya.
Selain itu, Denny Darko juga meramal bahwa ada kemungkinan Sambo bebas walau kecil.
"Maka saya katakan akan sulit, maka kalau dikatakan kapan kira-kira akan dihukum mati, maka jawabannya adalah sepertinya tidak mungkin, ini kata-kata dari saya, dan mari kita akan buktikan," tegasnya.. .
"Apakah akan bisa berkurang, saya melihat malah kemungkinan untuk itu, tapi akankah bebas? Kemungkinan itu selalu ada walaupun sangat kecil," pungkasnya.
(nap/nap)