Home Hot Gossip Berita Hot Gossip

Terancam Penjara 4 Tahun, Ini Peran Penting Hud Filbert Jelang Pesta Narkoba

INSERTLIVE | Insertlive
Senin, 17 Apr 2023 21:00 WIB
Foto: Hud Filbert bertopi dan berbaju tahanan warna hijau saat dirilis polisi (Dok. Istimewa)
Jakarta, Insertlive -

Hud Filbert dipastikan sebagai artis HF yang ditangkap di kawasan H Nawi, Jakarta Selatan bersama dua orang lainnya, GA dan RD atas kasus narkoba.

Saat Hud Filbert bersama dua rekannya baru saja mengkonsumsi narkoba bersama di salah satu apartemen di kawasan Permata Hijau.

Saat diamankan, polisi tak menemukan barang bukti apa pun dari Hud Filbert. Namun mereka terbukti memakai narkoba dari hasil tes urine.


Hud Filbert pun terancam hukuman empat tahun penjara karena menggunakan sabu.

"Saudara HI terkena Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika 'Setiap Penyalahgunan Narkotika golongan I bagi diri sendiri', di mana pidana penjara 4 (empat) tahun, terkait surat edaran mahkamah agung bahwa barang bukti di bawah SE MA, korban penyalahgunaan narkotika wajib direhabilitasi," jelas Kombes Pol M Syahduddi Senin (17/4).

Tidak hanya sebagai pemakai, Hud Filbert juga disebut sebagai pemodal untuk membeli sabu dan ekstasi.

"Didapat pengakuan dari MR bahwa yang bersangkutan memberikan ekstasi ke dan sabu kepada AIF dengan menggunakan uang HI atau HF untuk mengadakan pesta narkoba," jelasnya.

Selain Hud Filbert, enam pelaku yang terlibat dalam kasus tersebut juga ditangkap oleh pihak kepolisian saat melakukan pesta narkoba, yakni berinisial MR, K alias Ica, AIF, HI alias HF, GA, RD, dan W.

Dari pengungkapan tersebut, didapat barang bukti satu alat isap sabu serta 1 buah cangklong yang berisi residu narkotika jenis sabu seberat 0,17 gram, serta 1 plastik klip berisi seperempat butir ekstasi warna hijau.

(dia/dia)

VIDEO TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
FOTO TERKAIT
POPULER
DETIKNETWORK