Ini Foto & Profil Diduga 2 Komisioner KI Sumut yang Dilaporkan karena Selingkuh
Komisi Informasi Sumut tengah dilanda masalah. Penyebabnya dugaan perselingkuhan pejabatnya yang ada di dalam instansi dan telah dilaporkan salah satu pasangan resmi dari terlapor.
Cerita berawal MS alias SS, komisioner di sana yang dilaporkan istri sahnya, LA (Lia Anggia Nasution) karena diduga selingkuh dengan CA alias CAN, komisioner lain di kantor yang sama.
Dua komisioner itu pun tengah diselidiki karena diduga sudah selingkuh sejak November 2022 dan kerap berdinas berdua. Pelapor yakin keduanya kerap berzina kala nginap kala dinas, sampai chat mesra cenderung mesum antar keduanya.
Dari situs resmi Komisi Informasi Sumut yang ditelusuri, dua sosok ini cukup mudah ditemui profilnya.
MS alias SS adalah komisioner yang punya jabatan detilnya Ketua divisi penyelesaian sengketa. Dalam profilnya juga jelas tertulis ia menikah dengan pelapor dan memiliki satu orang anak. Ia rapi berjas hitam dan menghadap kamera.
Dalam profil yang ia dan tim sunting sendiri disebutkan bahwa ia menikah dengan menikah dengan Lia Anggia Nasution sejak 2005.
Lahir di Desa Tinggi Raja ini memulai pendidikannya di SD Negeri No 010 111 Desa Tinggi Raja (1986 Tammat 1992) dan melanjutkan ke MTS YAPI Tinggi Raja (1992 Tamat 1995) serta di MAN Kisaran (1995-1998).
Usai menamatkan pendidikan di MAN Kisaran, Safii Sitorus melanjutkan studi di Akademi Maritim Indonesia (AMI) Medan Jurusan Nautika (1998-2002). Di tengah proses pendidikan di AMI Medan, MS alias SS juga mengambil Studi Program Diploma II Manajemen Bina Mental Keagamaan (MBMK) di Fakultas Ushuluddin IAIN Sumut (sekarang UIN Sumut) (1999-2001).
Begitu dua penggal informasi tentang MS alias SS yang diperkarakan sang istri sah.
Sedangkan CA alias CAN juga terlihat jelas fotonya tersenyum menghadap kamera dengan kerudung abu-abu. CAN berposisi sebagai komisioner dengan jabatan detil kedua divisi kelembangaan di kantornya.
CA alias CAN dipilih sebagai ketua bidang Kelembagaan di Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara untuk mengawal keterbukaan informasi di Provinsi Sumatera Utara, dan kini terus ditugaskan menjaga amanah jabatan komisioner Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara periode 2022-2026.
LA alias Anggia menceritakan suaminya dengan CAN sering berpergian dinas tak wajar. Menukil CNN, Anggia mengaku memiliki bukti perselingkuhan dua komisioner tersebut. Dia siap menunjukkan bukti dan menghadirkan saksi bahwa keduanya sudah melakukan perbuatan tidak patut atau tercela terutama dari sudut pandangan norma hukum, norma kesusilaan maupun norma kesopanan.
"Indikasi perselingkuhan itu ada dari perubahan sikap suami saya sampai chat mesra, perjalanan bersama berdua, dan lainnya. Padahal keduanya saat ini masih terikat pada status perkawinan dengan pasangannya masing-masing," tegas Anggia.
Anggia juga menyesalkan hingga kini Komisi Informasi belum memberikan tindakan apapun atas laporan dugaan perselingkuhan itu. Padahal berdasarkan Peraturan Komisi Informasi Nomor 3 Tahun 2016 tentang Kode Etik Komisi Informasi Pasal 15 ayat 2 menyebutkan Komisi Informasi harus mengadakan rapat pleno paling lambat tiga hari sejak diterimanya laporan pelanggaran kode etik.
"Namun hingga kini hampir satu bulan berlalu, saya ketahui bahwa Komisi Informasi belum melakukan rapat pleno untuk membentuk Majelis Etik berkaitan dengan laporan saya," pungkasnya.
Atas laporan tersebut, Anggia meminta agar segera dibentuk Majelis Etik yang terdiri dari unsur akademisi, praktisi dan tokoh masyarakat berdasarkan Peraturan Komisi Informasi Nomor 3 Tahun 2016.
"Saya sangat berharap Majelis Etik nantinya dapat membuktikan laporan ini dan mengeluarkan hasil rekomendasi yang bijak kepada Gubernur Sumatera Utara dan DPRD Sumatera Utara," ucapnya.
Anggia menambahkan tujuan ia melaporkan kasus itu tidak lain sebagai upaya untuk tetap menjaga keutuhan rumah tangga yang selama ini sudah dibangun bersama. Bahkan untuk menghindari perselingkuhan ini, Anggia juga sudah meminta agar suaminya mengundurkan diri dari KI Sumut pada Februari 2023.
"Hal ini juga saya lakukan untuk menjaga nama baik KI Provinsi Sumatera Utara sebagai lembaga yang mengemban amanah publik untuk keterbukaan informasi," ungkapnya.
Cerita lengkap perselingkuhan di Laman kedua
(kmb/fik)