Ini Foto & Profil Diduga 2 Komisioner KI Sumut yang Dilaporkan karena Selingkuh

Komario Bahar | Insertlive
Selasa, 11 Apr 2023 16:38 WIB
Komisioner Komisi Informasi Sumut yang diduga selingkuh Foto: Komisioner Komisi Informasi Sumut yang diduga selingkuh
Jakarta, Insertlive -

Komisi Informasi Sumut tengah dilanda masalah. Penyebabnya dugaan perselingkuhan pejabatnya yang ada di dalam instansi dan telah dilaporkan salah satu pasangan resmi dari terlapor.

Cerita berawal MS alias SS, komisioner di sana yang dilaporkan istri sahnya, LA (Lia Anggia Nasution) karena diduga selingkuh dengan CA alias CAN, komisioner lain di kantor yang sama.

Dua komisioner itu pun tengah diselidiki karena diduga sudah selingkuh sejak November 2022 dan kerap berdinas berdua. Pelapor yakin keduanya kerap berzina kala nginap kala dinas, sampai chat mesra cenderung mesum antar keduanya.

ADVERTISEMENT

Dari situs resmi Komisi Informasi Sumut yang ditelusuri, dua sosok ini cukup mudah ditemui profilnya.

MS alias SS adalah komisioner yang punya jabatan detilnya Ketua divisi penyelesaian sengketa. Dalam profilnya juga jelas tertulis ia menikah dengan pelapor dan memiliki satu orang anak. Ia rapi berjas hitam dan menghadap kamera.

Komisioner Komisi Informasi Sumut yang diduga selingkuhKomisioner Komisi Informasi Sumut yang diduga selingkuh/ Foto: Komisioner Komisi Informasi Sumut yang diduga selingkuh

Dalam profil yang ia dan tim sunting sendiri disebutkan bahwa ia menikah dengan menikah dengan Lia Anggia Nasution sejak 2005.

Lahir di Desa Tinggi Raja ini memulai pendidikannya di SD Negeri No 010 111 Desa Tinggi Raja (1986 Tammat 1992) dan melanjutkan ke MTS YAPI Tinggi Raja (1992 Tamat 1995) serta di MAN Kisaran (1995-1998).

Usai menamatkan pendidikan di MAN Kisaran, Safii Sitorus melanjutkan studi di Akademi Maritim Indonesia (AMI) Medan Jurusan Nautika (1998-2002). Di tengah proses pendidikan di AMI Medan, MS alias SS juga mengambil Studi Program Diploma II Manajemen Bina Mental Keagamaan (MBMK) di Fakultas Ushuluddin IAIN Sumut (sekarang UIN Sumut) (1999-2001).


Begitu dua penggal informasi tentang MS alias SS yang diperkarakan sang istri sah.

Sedangkan CA alias CAN juga terlihat jelas fotonya tersenyum menghadap kamera dengan kerudung abu-abu. CAN berposisi sebagai komisioner dengan jabatan detil kedua divisi kelembangaan di kantornya.

CA alias CAN dipilih sebagai ketua bidang Kelembagaan di Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara untuk mengawal keterbukaan informasi di Provinsi Sumatera Utara, dan kini terus ditugaskan menjaga amanah jabatan komisioner Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara periode 2022-2026.

Komisioner Komisi Informasi Sumut yang diduga selingkuhKomisioner Komisi Informasi Sumut yang diduga selingkuh/ Foto: Komisioner Komisi Informasi Sumut yang diduga selingkuh

LA alias Anggia menceritakan suaminya dengan CAN sering berpergian dinas tak wajar. Menukil CNN, Anggia mengaku memiliki bukti perselingkuhan dua komisioner tersebut. Dia siap menunjukkan bukti dan menghadirkan saksi bahwa keduanya sudah melakukan perbuatan tidak patut atau tercela terutama dari sudut pandangan norma hukum, norma kesusilaan maupun norma kesopanan.

"Indikasi perselingkuhan itu ada dari perubahan sikap suami saya sampai chat mesra, perjalanan bersama berdua, dan lainnya. Padahal keduanya saat ini masih terikat pada status perkawinan dengan pasangannya masing-masing," tegas Anggia.

Anggia juga menyesalkan hingga kini Komisi Informasi belum memberikan tindakan apapun atas laporan dugaan perselingkuhan itu. Padahal berdasarkan Peraturan Komisi Informasi Nomor 3 Tahun 2016 tentang Kode Etik Komisi Informasi Pasal 15 ayat 2 menyebutkan Komisi Informasi harus mengadakan rapat pleno paling lambat tiga hari sejak diterimanya laporan pelanggaran kode etik.

"Namun hingga kini hampir satu bulan berlalu, saya ketahui bahwa Komisi Informasi belum melakukan rapat pleno untuk membentuk Majelis Etik berkaitan dengan laporan saya," pungkasnya.

Atas laporan tersebut, Anggia meminta agar segera dibentuk Majelis Etik yang terdiri dari unsur akademisi, praktisi dan tokoh masyarakat berdasarkan Peraturan Komisi Informasi Nomor 3 Tahun 2016.

"Saya sangat berharap Majelis Etik nantinya dapat membuktikan laporan ini dan mengeluarkan hasil rekomendasi yang bijak kepada Gubernur Sumatera Utara dan DPRD Sumatera Utara," ucapnya.

Anggia menambahkan tujuan ia melaporkan kasus itu tidak lain sebagai upaya untuk tetap menjaga keutuhan rumah tangga yang selama ini sudah dibangun bersama. Bahkan untuk menghindari perselingkuhan ini, Anggia juga sudah meminta agar suaminya mengundurkan diri dari KI Sumut pada Februari 2023.

"Hal ini juga saya lakukan untuk menjaga nama baik KI Provinsi Sumatera Utara sebagai lembaga yang mengemban amanah publik untuk keterbukaan informasi," ungkapnya.

Cerita lengkap perselingkuhan di Laman kedua

Merangkum detikSumut, dua komisioner Komisi Informasi (KI) Sumatera Utara (Sumut) berinisial MS/SS dan CA/CAN diduga melakukan perselingkuhan sejak lama. Terbongkarnya kisah cinta terlarang MS dan CA diungkap oleh, LA istri sah dari MS.

LA juga melaporkan kisah perselingkuhan suaminya itu ke Ketua KI Sumut. Laporan itu disampaikan secara tertulis pada 3 Maret 2023 lalu. Di dalam laporan itu LA juga melampirkan sejumlah bukti, salah satunya chat miss you dari CA ke suaminya MS.

Dalam laporan tertulisnya itu, LA meminta Ketua KI Sumut membentuk majelis etik untuk menangani kasus tersebut. LA mengatakan dia sudah lama menaruh perhatian terhadap kedekatan suaminya dengan CA, yakni sejak April 2022 lalu. Kedekatan keduanya mulai dari sering keluar berdua hingga CA minta dijemput ke MS saat hendak perjalanan dinas ke Pulau Jawa.

"Kalau bicara soalnya perjalanannya, sudah sejak cukup lama saya mengingatkan suami, mulai dari mereka sering makan keluar berdua tahun lalu, sampai mereka mau SPPD berdua ke Jakarta atau Bogor, itu dia (CA) minta dijemput pigi berdua ke bandara, itu sekitar bulan April tahun lalu," kata LA kepada detikSumut, Jumat (7/4/2023).

Kecurigaan dia semakin memuncak saat ia dibohongi kala MS dan CA melakukan perjalanan dinas ke Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta). Saat itu, MS mengaku naik mobil beramai-ramai dalam perjalanan dari Medan ke Paluta, padahal MS dan CA hanya berduaan di mobil.

Bahkan keduanya sempat nambah satu hari di Paluta, sedangkan tim yang lain sudah pulang semua. LA memberikan istilah terhadap kejadian tersebut dengan nama 'Tragedi Paluta'.

Akibat tragedi Paluta itu, LA dan MS bertengkar. Setelah kejadian itu, LA mendapatkan bukti-bukti chat dan telepon mesra keduanya.

"Kemudian karena kejadian itu, ribut lah dan sebagainya, barulah saya temukan chat-chat mesra mereka itu, si CA ngirimkan 'miss you', kemudian ribut lagi," ucapnya.

LA mengaku tidak memiliki bukti yang konkrit jika CA dan MS menginap berdua. Hanya saja dia memiliki bukti yang mengindikasikan, seperti chat mesra hingga teleponan tiap hari.

"Kalau ditanya ada bukti ngamar atau apa, itu memang tidak ada ya, tapi indikasinya cukup banyak ya, terutama bukti yang ada itu mereka chat mesra, udah itu riwayat telepon sehari itu lebih dari minum obat lah, satu hari nggak ketemu, si perempuan itu ngirim miss you," sebutnya.

Belum adanya chat mesum MS ke CA yang berbunyi 'adik sayang sudah bangun'. Perilaku keduanya menurut LA sudah tidak wajar, apalagi keduanya pejabat publik dan sudah memiliki pasangan.

"Gini lah, secara normal kita bayangkan, pejabat publik mengirim pesan, MS mengirim pesan ke CA 'adik sayang sudah bangun' itu ada buktinya, ini kan kalau kita orang awam sudah nggak wajar, apalagi mereka dua-dua komisioner," tuturnya.

Pada Januari 2023, MS tiba-tiba meminta cerai kepada LA. Di bulan yang sama, LA menemukan chat CA yang mengirimkan rincian perceraiannya kepada MS. Ternyata CA dan suaminya sudah masuk gugatan perceraian di Pengadilan Agama.

"Di Januari, suami itu minta pisah sama saya, saya tanya kenapa alasan gini-gini, dia tetap berkelit kalau mereka tidak ada apa-apa, nah di Januari itu saya temukan kalau CA mengirimkan rincian perceraian dia, dia sudah masuk gugatan perceraian di pengadilan Januari," ujarnya.

Pasca menemukan chat rincian perceraian itu, LA mengaku marah besar. Keduanya seolah-olah sudah merencanakan untuk sama-sama pisah dari pasangan masing-masing.

Kemudian MS mengajak LA untuk menemui pengacara terkait rencana perceraian mereka. Ternyata pengacara tersebut juga yang mengurus perceraian CA dengan suaminya yang berinisial SF, pengacara berinisial H itu merupakan temannya MS.

Hal itu diketahui LA dari suami CA, jika pengacara tersebut juga yang menangani kasus perceraian CA dengan suami.

Seiring berjalannya waktu pada Februari 2023, LA dan SF kemudian berencana melaporkan CA dan MS ke Ketua KI Sumut. Namun rencana mereka tersebut ketahuan oleh CA dan SF, kemudian keduanya mencoba untuk membujuk pasangan masing-masing dan tidak jadi cerai.

"Kebetulan surat yang mau dibuat SF ini terbaca oleh CA, ribut lah mereka dan beralibi lah mau berbaikan lagi dengan pasangan masing-masing," ungkapnya.

"Suami bilang sama saya 'kita perbaiki lah hubungan kita, nggak usah ribut-ribut', kan karena takut jabatannya copot," imbuhnya.

Kabar terakhir, dua komisioner itu diancam dipecat oleh Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi

Gubernur Sumut Edy Rahmayadi tak ragu memecat kedua komisioner itu jika tuduhan selingkuh itu benar.

"Kalau benar kenapa tidak (dipecat kedua komisioner KI itu)," kata Edy di Medan, Senin (10/4/2023) kemarin.

"Yang benar harus kita dukung," lanjut eks ketua PSSI tersebut menanggapi viralnya kasus tersebut.

Edy mengatakan kasus perselingkuhan itu telah diproses. Dirinya menegaskan proses yang berlaku sedang diupayakan. Kemudian Edy mengimbau untuk mendukung selama proses pengungkapan fakta perselingkuhan itu berlangsung.

[Gambas:Video Insertlive]

(kmb/fik)
1 / 2
Loading
Loading
ARTIKEL TERKAIT
detikNetwork
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
BACA JUGA
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER