AG Divonis 3,5 Tahun Penjara, Keluarga David Hargai Keputusan Hakim
!nsertlive |
Insertlive
Jakarta -
AG dijatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara atas kasus penganiayaan David Ozora yang dilakukan Mario Dandy. Pihak David Ozora menghargai keputusan hakim tersebut meski vonis lebih rendah dari tuntutan jaksa. Kuasa hukum David Ozora, Melissa Anggraini juga menyebut vonis AG akan menjadi tolak ukur untuk hukuman Mario Dandy dan Shane Lucas.