Home Hot Gossip Berita Hot Gossip

AG Cuma Divonis 3,5 Tahun Penjara, Pihak David Kecewa

INSERTLIVE | Insertlive
Senin, 10 Apr 2023 17:15 WIB
AG Cuma Divonis 3,5 Tahun Penjara, Pihak David Kecewa/Foto: Mulia Budi/detikcom
Jakarta, Insertlive -

AG (15) divonis tiga tahun dan enam bulan penjara dalam kasus penganiayaan David Ozora (17).

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (10/4), AG dinyatakan bersalah melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hakim pun menyatakan tidak ada alasan pembenaran dan pemaaf atas perbuatan AG kepada David.


Menanggapi putusan AG yang di bawah dari tuntutan jaksa, Mellisa Anggraini selaku kuasa hukum keluarga David mengaku sedikit kecewa.

Meski begitu, Mellisa Anggraini menghargai keputusan dari hakim tentang vonis tersebut.

"Sebenarnya perbuatan AG sudah sempurna delik penganiayaan berat terencananya itu, tapi kami mengikhlaskan situasi ini dan kami berharap ini jadi pemberat untuk pelaku-pelaku lain," ungkap Mellisa Anggraini ditemui setelah persidangan.

"Yang meringankan adalah anak pelaku ini masih usia muda, masa depannya panjang, orang tuanya sudah dalam kondisi sakit dan tua. Kami menghargai keputusan dari hakim tunggal ini meskipun berada di bawah tuntutan jaksa, tetapi kami menghargai keputusan ini," bebernya.

Mellisa Anggraini juga mengikhlaskan putusan yang diangggap ringan itu karena tuduhan-tuduhan kepada David yang selama ini beredar di publik tak terbukti, termasuk soal pelecehan.

"Kami merasa segala hal yang penting untuk dibuktikan, sudah dibuktikan di persidangan ini. Terkait dengan pelecehan, terkait dengan unsur kesengajaan, terkait bagaimana anak korban dikelabui sebelum proses penganiayaan ini juga sudah disebutkan oleh hakim," tuturnya.

Lebih lanjut, Mellisa Anggraini berharap putusan AG ini bisa menjadi tolak ukur untuk persidangan Mario Dandy dan Shane Lukas nantinya.

"Ini akan menjadi tolak ukur untuk persidangan-persidangan pelaku yang lain, Mario Dandy dan Shane Lukas," tutupnya.

(dia/fik)

VIDEO TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
FOTO TERKAIT
POPULER
DETIKNETWORK