Tok! AG Divonis 3,5 Tahun Penjara atas Kasus Penganiayaan David
AG (15) divonis tiga tahun dan enam bulan penjara dalam kasus penganiayaan David Ozora (17).
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (10/4), AG dinyatakan terbukti ikut andil dalam penganiayaan David.
"Mengadili menyatakan terdakwa anak AG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.. Hukuman pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan di LPKA" kata hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara membacakan amar putusan.
AG dinyatakan bersalah melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim pun menyatakan tidak ada ada alasan pembenar dan pemaaf atas perbuatan AG kepada David.
Sebelumnya, AG dituntut pidana empat tahun penjara di Lembaga Perlindungan Khusus Anak (LPKA) oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Jaksa menilai AG terbukti secara sah terlibat aksi penganiayaan berat dengan rencana terhadap Cristalino David Ozora.
"Terhadap yang bersangkutan dituntut menjalani pidana di LPKA selama empat tahun," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi setelah sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/4).
Jaksa memberikan dakwaan kepada AG dengan pasal penganiayaan berencana. Pasal 353 ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 jo Pasal 56 ke-2 KUHP subsider Pasal pasal 353 ayat 2 KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.
Tidak hanya itu, AG juga didakwa Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.