AG Dituntut 4 Tahun Penjara atas Kasus Penganiayaan David Ozora

NAP | Insertlive
Rabu, 05 Apr 2023 17:30 WIB
AG tiba di PN Jaksel (Mulia Budi-detikcom) Foto: AG tiba di PN Jaksel (Mulia Budi-detikcom)
Jakarta, Insertlive -

Anak di bawah umur berinisial AG dituntut pidana empat tahun penjara di Lembaga Perlindungan Khusus Anak (LPKA) oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Remaja berusia 15 tahun itu dinilai terbukti secara sah terlibat aksi penganiayaan berat dengan rencana terhadap Cristalino David Ozora.

"Terhadap yang bersangkutan dituntut menjalani pidana di LPKA selama empat tahun," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi setelah sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melansir dari CNN Indonesia, Rabu (5/4).

ADVERTISEMENT

Syarief juga menuturkan bahwa jaksa mengungkapkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi AG.

Hal yang memberatkan AG adalah perbuatannya bersama tersangka lain yang menyebabkan luka berat kepada korban. Hal yang meringankan adalah usia AG yang masih muda, sehingga diharapkan bisa memperbaiki perbuatannya di masa mendatang.

Jaksa memberikan dakwaan kepada AG dengan pasal penganiayaan berencana Pasal 353 ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 jo Pasal 56 ke-2 KUHP subsider Pasal pasal 353 ayat 2 KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.

Tidak hanya itu, AG juga didakwa Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Di sisi lain, Mario Dandy dan Shane Lukas sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan David. Keduanya kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.


Sebelumnya, AG (15), pacar Mario Dandy Satriyo (20), menjalani musyawarah diversi perkara terkait kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17).

Musyawarah ini merupakan pengalihan penyelesaian perkara pidana anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

Musyawarah yang digelar di PN Jakarta Selatan itu hanya berlangsung 30 menit karena pihak David menolak menyelesaikan perkara ini di luar peradilan dan melanjutkan proses hukum hingga AG kini berstatus sebagai terdakwa.

(nap/and)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER